Mahkamah Konstitusi

MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031, Nasib Transisi Pemilu Menunggu Regulasi

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 30 Oktober 2026 22:09

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

JAKARTA, Trotoar.id — Harapan memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031 belum menemukan kepastian hukum.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang meminta perpanjangan masa jabatan anggota legislatif daerah tersebut.

Putusan itu dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Perkara ini menyangkut persoalan mendasar dalam penataan jadwal pemilihan umum. Anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara normatif menjalankan masa jabatan periode 2024–2029, sementara Pemilu lokal berikutnya direncanakan berlangsung pada 2031.

Perbedaan jadwal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme transisi masa jabatan anggota legislatif daerah.

Jika Pemilu lokal baru digelar pada 2031, diperlukan pengaturan yang jelas untuk memastikan keberlangsungan fungsi DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Persoalan inilah yang mendorong tiga mahasiswa magister hukum Universitas Gadjah Mada mengajukan pengujian terhadap Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Baca Juga  MK Perintahkan Pilkada Palopo Diulang, Tanpa Trisal

Para pemohon meminta agar masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 diperpanjang sampai anggota DPRD hasil Pemilu lokal 2031 dilantik.

Namun, MK tidak melanjutkan pemeriksaan permohonan tersebut ke pokok perkara. Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengujian undang-undang tersebut.

Selain persoalan kedudukan hukum, MK berpandangan bahwa permohonan itu masih terlalu dini.

Pemerintah dan DPR saat ini masih melakukan penyesuaian sejumlah undang-undang sebagai tindak lanjut putusan MK mengenai pemisahan penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu lokal.

Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Putusan MK ini penting dibaca secara cermat. Mahkamah tidak menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hingga 2031 dibenarkan ataupun dilarang.

Permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan pertimbangan bahwa pengujian tersebut diajukan terlalu dini.

Artinya, substansi utama mengenai kemungkinan memperpanjang masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 belum diputus dalam perkara ini.

Baca Juga  Istri Tangkap Tangan Suami Bersama Wanita Lain di Dalam Mobil

Karena itu, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai legitimasi hukum untuk memperpanjang masa jabatan anggota DPRD secara otomatis.

Sebaliknya, putusan itu juga tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan transisi apabila jadwal Pemilu lokal tetap berbeda dari siklus masa jabatan legislatif yang berlaku.

Kepastian mengenai mekanisme transisi masih bergantung pada penataan regulasi oleh pembentuk undang-undang, termasuk pemerintah dan DPR.

Pemisahan jadwal Pemilu nasional dan lokal membawa konsekuensi yang harus diantisipasi melalui pengaturan hukum yang jelas.

Salah satu persoalan yang mengemuka adalah bagaimana memastikan kesinambungan masa jabatan anggota DPRD ketika jadwal pemilihan anggota legislatif daerah tidak lagi berjalan beriringan dengan Pemilu nasional.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut tanggal berakhirnya masa jabatan, tetapi juga kepastian hukum mengenai pengisian keanggotaan DPRD, kesinambungan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan pemerintahan daerah.

Tanpa pengaturan transisi yang jelas, perbedaan antara masa jabatan anggota DPRD dan jadwal pelantikan anggota hasil pemilu berikutnya berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kelembagaan.

Baca Juga  Menteri UMKM Maman Abdurahman, NH hingga IAS Bernyanyi Bersama Wali Band Hibur Warga Makassar

Namun, mekanisme penyelesaiannya tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan asumsi bahwa masa jabatan harus diperpanjang.

Diperlukan dasar hukum yang tegas agar setiap keputusan mengenai masa jabatan anggota legislatif daerah memiliki legitimasi konstitusional.

Putusan MK pada 29 Oktober 2026 belum memberikan jawaban akhir atas persoalan tersebut.

Kini, perhatian tertuju pada langkah pemerintah dan DPR dalam menyusun penyesuaian peraturan perundang-undangan.

Regulasi itulah yang akan menentukan bagaimana masa transisi menuju Pemilu lokal 2031 diatur, sekaligus memberikan kepastian bagi anggota DPRD dan masyarakat.

Bagi DPRD di seluruh Indonesia, persoalan ini bukan sekadar perdebatan mengenai tambahan masa jabatan. Lebih jauh, ini menyangkut kepastian hukum, kesinambungan representasi politik, dan keberlangsungan fungsi lembaga legislatif daerah.

Satu hal yang jelas, gugatan telah dinyatakan tidak dapat diterima. Namun, persoalan hukum yang melatarbelakanginya masih membutuhkan penyelesaian melalui regulasi yang pasti dan konstitusional. (***)

Penulis : ****

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Oktober 2026 14:26
Jelang HUT ke-27, DWP Sulsel Sambangi Dua Panti Asuhan dan Salurkan Bantuan
MAKASSAR, Trotoar.id — Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Dharma Wanita Persatuan (DWP) pada Desember 2026 mendatang, DWP Provinsi Su...
Politik31 Oktober 2026 13:39
IAS Tegaskan Anggota Fraksi Golkar Jadi Prioritas Caleg Mendatang
MALINO, Trotoar.id — Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), menegaskan seluruh anggota Fraksi Partai Golkar di DP...
Politik30 Oktober 2026 22:52
Golkar Sulsel Konsolidasikan Kekuatan di Malino, IAS Tekankan Soliditas dan Kesatuan Gerak
MAKASSAR, Trotoar.id — Partai Golkar Sulawesi Selatan mulai memperkuat fondasi organisasi di bawah kepemimpinan Ilham Arief Sirajuddin (IAS). Melalu...
Metro30 Oktober 2026 21:00
Wamen Kebudayaan Apresiasi Appi, Rekomendasi KMI 2026 Dibawa ke Presiden
MAKASSAR, Trotoar.id — Keberhasilan Kota Makassar menjadi tuan rumah Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2026 mendapat apresiasi dari WakiMK Tolak Guga...