JAKARTA, Trotoar.id — Harapan memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031 belum menemukan kepastian hukum.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang meminta perpanjangan masa jabatan anggota legislatif daerah tersebut.
Putusan itu dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Perkara ini menyangkut persoalan mendasar dalam penataan jadwal pemilihan umum. Anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara normatif menjalankan masa jabatan periode 2024–2029, sementara Pemilu lokal berikutnya direncanakan berlangsung pada 2031.
Perbedaan jadwal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme transisi masa jabatan anggota legislatif daerah.
Jika Pemilu lokal baru digelar pada 2031, diperlukan pengaturan yang jelas untuk memastikan keberlangsungan fungsi DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Persoalan inilah yang mendorong tiga mahasiswa magister hukum Universitas Gadjah Mada mengajukan pengujian terhadap Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Para pemohon meminta agar masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 diperpanjang sampai anggota DPRD hasil Pemilu lokal 2031 dilantik.
Namun, MK tidak melanjutkan pemeriksaan permohonan tersebut ke pokok perkara. Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengujian undang-undang tersebut.
Selain persoalan kedudukan hukum, MK berpandangan bahwa permohonan itu masih terlalu dini.
Pemerintah dan DPR saat ini masih melakukan penyesuaian sejumlah undang-undang sebagai tindak lanjut putusan MK mengenai pemisahan penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu lokal.
Dengan pertimbangan tersebut, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Putusan MK ini penting dibaca secara cermat. Mahkamah tidak menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hingga 2031 dibenarkan ataupun dilarang.
Permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan pertimbangan bahwa pengujian tersebut diajukan terlalu dini.
Artinya, substansi utama mengenai kemungkinan memperpanjang masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 belum diputus dalam perkara ini.
Karena itu, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai legitimasi hukum untuk memperpanjang masa jabatan anggota DPRD secara otomatis.
Sebaliknya, putusan itu juga tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan transisi apabila jadwal Pemilu lokal tetap berbeda dari siklus masa jabatan legislatif yang berlaku.
Kepastian mengenai mekanisme transisi masih bergantung pada penataan regulasi oleh pembentuk undang-undang, termasuk pemerintah dan DPR.
Pemisahan jadwal Pemilu nasional dan lokal membawa konsekuensi yang harus diantisipasi melalui pengaturan hukum yang jelas.
Salah satu persoalan yang mengemuka adalah bagaimana memastikan kesinambungan masa jabatan anggota DPRD ketika jadwal pemilihan anggota legislatif daerah tidak lagi berjalan beriringan dengan Pemilu nasional.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut tanggal berakhirnya masa jabatan, tetapi juga kepastian hukum mengenai pengisian keanggotaan DPRD, kesinambungan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan pemerintahan daerah.
Tanpa pengaturan transisi yang jelas, perbedaan antara masa jabatan anggota DPRD dan jadwal pelantikan anggota hasil pemilu berikutnya berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kelembagaan.
Namun, mekanisme penyelesaiannya tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan asumsi bahwa masa jabatan harus diperpanjang.
Diperlukan dasar hukum yang tegas agar setiap keputusan mengenai masa jabatan anggota legislatif daerah memiliki legitimasi konstitusional.
Putusan MK pada 29 Oktober 2026 belum memberikan jawaban akhir atas persoalan tersebut.
Kini, perhatian tertuju pada langkah pemerintah dan DPR dalam menyusun penyesuaian peraturan perundang-undangan.
Regulasi itulah yang akan menentukan bagaimana masa transisi menuju Pemilu lokal 2031 diatur, sekaligus memberikan kepastian bagi anggota DPRD dan masyarakat.
Bagi DPRD di seluruh Indonesia, persoalan ini bukan sekadar perdebatan mengenai tambahan masa jabatan. Lebih jauh, ini menyangkut kepastian hukum, kesinambungan representasi politik, dan keberlangsungan fungsi lembaga legislatif daerah.
Satu hal yang jelas, gugatan telah dinyatakan tidak dapat diterima. Namun, persoalan hukum yang melatarbelakanginya masih membutuhkan penyelesaian melalui regulasi yang pasti dan konstitusional. (***)




Komentar