BPIH 2027

BPIH 2027 Disepakati, Beban Pelunasan Jemaah Turun Rp3,38 Juta

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 07 Oktober 2026 20:44

BPIH 2027 Disepakati, Beban Pelunasan Jemaah Turun Rp3,38 Juta

JAKARTA, TROTOAR.ID — Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M sebesar rata-rata Rp98,46 juta per jemaah.

Meski total BPIH masih berada di kisaran Rp98 juta, beban yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah justru turun sekitar Rp3,38 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja), porsi biaya yang ditanggung langsung jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar 55,50 persen atau rata-rata Rp54.648.825.

Sementara 44,50 persen lainnya atau sekitar Rp43.817.526,35 berasal dari Nilai Manfaat (NM).

Skema tersebut membuat struktur pembiayaan haji 2027 mengalami perubahan yang cukup signifikan pada sisi pelunasan.

Dari total Bipih, jemaah terlebih dahulu memperhitungkan setoran awal, nilai manfaat dari Virtual Account (VA), serta subsidi pemerintah.

Dengan setoran awal sebesar Rp25 juta, perolehan VA sekitar Rp3,4 juta, dan subsidi pemerintah Rp3,2 juta, maka sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan jemaah rata-rata menjadi Rp23.048.825.

Formula tersebut membuat beban pelunasan jemaah turun sebesar Rp3.384.981,58 dibandingkan tahun sebelumnya.

Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan skema pembiayaan tersebut telah dihitung dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.

“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat,” ujar Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Penetapan BPIH 2027 juga memperhitungkan asumsi nilai tukar mata uang, yakni 1 dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 dan 1 riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67.

Pemerintah memastikan efisiensi akan terus dilakukan pada berbagai lini penyelenggaraan ibadah haji, baik selama jemaah berada di Indonesia maupun ketika berada di Arab Saudi.

Menurut Irfan, efisiensi tersebut tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, perlindungan, hingga pembinaan jemaah tetap menjadi perhatian utama.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah,” tegasnya.

Komponen BPIH 2027 mencakup kebutuhan pelayanan di dalam negeri maupun Arab Saudi. Di Indonesia, pembiayaan antara lain meliputi akomodasi, konsumsi, perlindungan, layanan embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, biaya hidup, pembinaan, pelayanan umum, hingga pengelolaan BPIH.

Sementara di Arab Saudi, komponen biaya mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi fullboard syarikah, serta pelayanan di Armuzna, termasuk perlindungan, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH.

Biaya penerbangan juga masuk dalam struktur BPIH dan disesuaikan dengan embarkasi keberangkatan masing-masing daerah. Pemerintah turut mengantisipasi kemungkinan kenaikan biaya operasional akibat perubahan harga avtur.

Besaran Bipih nantinya berbeda sesuai embarkasi keberangkatan. Perbedaan tersebut dipengaruhi antara lain oleh komponen penerbangan dan biaya pelayanan selama jemaah berada di Arab Saudi.

Dengan disepakatinya BPIH 2027, calon jemaah yang masuk dalam alokasi kuota haji 1448 H/2027 M diminta mulai mempersiapkan diri dan mengikuti informasi resmi mengenai tahapan pelunasan melalui kanal komunikasi Kementerian Haji dan Umrah RI.

Penulis : Upiq

 Komentar