Pemkot Makassar

Digitalisasi PBG Dongkrak Retribusi Makassar Rp21,38 Miliar, Baru 37 Persen Bangunan Teridentifikasi Berizin

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Senin, 19 Oktober 2026 15:53

Digitalisasi PBG Dongkrak Retribusi Makassar Rp21,38 Miliar, Baru 37 Persen Bangunan Teridentifikasi Berizin

MAKASSAR, Trotoar.id — Digitalisasi perizinan bangunan mulai menunjukkan hasil bagi Pemerintah Kota Makassar. Hingga Oktober 2026, realisasi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah mencapai Rp21,38 miliar atau sekitar 98 persen dari target perubahan anggaran sebesar Rp21,8 miliar.

Di balik capaian pendapatan tersebut, Pemerintah Kota Makassar masih menghadapi pekerjaan besar dalam memastikan kepatuhan perizinan bangunan.

Dari lebih dari 390 ribu bangunan yang diperkirakan tersebar di kota ini, baru sekitar 37 persen yang teridentifikasi telah memiliki PBG berdasarkan pendataan sementara.

Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Muh. Fuad Azis, optimistis realisasi retribusi PBG dapat mencapai 100 persen dari target perubahan anggaran pada November 2026.

“Kalau mengacu pada anggaran pokok sebesar Rp11,6 miliar, realisasi kita sudah lebih dari 181 persen,” ujar Fuad, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, peningkatan target pendapatan dilakukan setelah target awal terlampaui pada April 2026.

Penyesuaian tersebut didasarkan pada perhitungan potensi penerimaan dan strategi optimalisasi pendapatan yang disusun sejak awal tahun.

“Karena target awal sudah tercapai pada April, kami mengusulkan penambahan target berdasarkan potensi dan perhitungan yang telah kami siapkan,” katanya.

Untuk mengoptimalkan penerimaan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat, Distaru Makassar menjalankan sejumlah strategi, mulai dari pendekatan jemput bola, penagihan retribusi yang menjadi hak pemerintah daerah, hingga penyederhanaan akses pelayanan.

Pengurusan PBG kini dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu memenuhi persyaratan kesesuaian pemanfaatan ruang melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) apabila dipersyaratkan.

Fuad menyebut proses penerbitan PBG melalui SIMBG memiliki jangka waktu sekitar 28 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, pemenuhan persyaratan tata ruang dapat melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal sehingga membutuhkan koordinasi lintas sektor.

Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat koordinasi untuk membantu memperlancar proses perizinan, termasuk melalui pertemuan yang difasilitasi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama perangkat daerah dan instansi vertikal terkait.

Meski layanan telah berbasis digital, sejumlah pemohon masih mengalami kendala, baik dalam memahami persyaratan maupun memilih kategori perizinan yang tepat. Keluhan tersebut juga muncul melalui kanal pengaduan Lontara+.

Fuad mengatakan, masyarakat dapat mengurus PBG secara mandiri melalui sistem digital. Namun, Distaru tetap menyediakan pendampingan bagi warga yang belum terbiasa menggunakan teknologi atau mengalami kesulitan saat mengajukan permohonan.

“Kadang masyarakat ingin mengurus sendiri, tetapi keliru memilih kategori. Seharusnya untuk rumah tinggal, justru masuk ke perizinan berusaha,” jelasnya.

Karena itu, pendampingan diberikan agar masyarakat memahami alur pengurusan dan memenuhi persyaratan sesuai jenis bangunan yang diajukan.

Fuad juga menyoroti perbedaan besaran biaya antara mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelumnya dan PBG saat ini.

“Kalau dulu IMB nilainya Rp60 juta, sekarang PBG untuk bangunan dengan perhitungan yang setara bisa sekitar Rp31 juta. Jadi, ada penyesuaian tarif yang lebih rendah,” ungkapnya.

Di tengah peningkatan penerimaan retribusi, tantangan lain yang dihadapi Distaru adalah pendataan dan pengawasan bangunan. Dari estimasi lebih dari 390 ribu bangunan di Makassar, sekitar 37 persen telah teridentifikasi memiliki PBG.

Fuad menegaskan, angka tersebut masih berdasarkan pendataan sementara. Distaru terus melakukan pendataan dan verifikasi untuk memastikan jumlah bangunan yang telah mengantongi persetujuan maupun bangunan yang perlu ditindaklanjuti dari sisi kepatuhan perizinan.

Untuk mendukung pengawasan, Distaru mengerahkan personel yang bertugas memantau kesesuaian pembangunan dengan dokumen persetujuan. Pengawasan juga melibatkan bidang pemanfaatan, pengendalian, serta penegakan hukum.

“Sebanyak 56 personel kita bagi ke dalam tiga kelompok tugas untuk mendukung pengawasan, penertiban, dan pendampingan,” kata Fuad.

Salah satu perhatian utama adalah bangunan yang mengalami perubahan fungsi tanpa menyesuaikan persetujuan bangunannya. Contohnya, rumah tinggal yang dialihkan menjadi kafe atau rumah kos, tetapi dokumen perizinannya tidak disesuaikan dengan fungsi baru.

Menurut Fuad, pengawasan tidak hanya dilakukan setelah bangunan berdiri. Distaru juga memantau kesesuaian antara dokumen PBG dan kondisi aktual di lapangan, termasuk ketika terjadi perubahan fungsi atau pemanfaatan bangunan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemilik bangunan diminta menyesuaikan perizinannya sesuai ketentuan. Pemenuhan persyaratan tersebut juga berkaitan dengan proses lanjutan, termasuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) apabila dipersyaratkan.

Distaru turut berkoordinasi dengan perangkat daerah lain untuk memastikan pemenuhan persyaratan bangunan sebelum izin operasional usaha diterbitkan, sesuai aturan yang berlaku.

Pengawasan juga diikuti langkah penegakan aturan terhadap bangunan yang diduga melanggar ketentuan. Fuad menyebut Distaru telah menerbitkan sekitar 18 surat penyegelan sepanjang 2026.

Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari bangunan yang belum memiliki PBG, pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen persetujuan, hingga perubahan fungsi bangunan tanpa penyesuaian perizinan.

Fuad menegaskan, pembongkaran bukan langkah pertama dalam penanganan pelanggaran. Penindakan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan prosedur dan kewenangan masing-masing instansi.

Proses tersebut dapat mencakup teguran, penyegelan, hingga rekomendasi pembongkaran apabila memenuhi ketentuan. Dalam pelaksanaannya, Distaru berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bagian hukum, serta perangkat daerah terkait.

Salah satu dasar penindakan yang disebutkan adalah Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024, sepanjang jenis pelanggaran yang ditemukan termasuk dalam ketentuan yang diatur di dalamnya.

“Kami melaporkan pelanggaran untuk ditindaklanjuti bersama perangkat daerah terkait. Ada prosedur yang harus dilalui, mulai dari teguran hingga tindakan lanjutan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Fuad berharap masyarakat semakin memahami pentingnya PBG, bukan hanya sebagai persyaratan administratif, tetapi juga sebagai instrumen untuk memastikan bangunan sesuai dengan ketentuan tata ruang dan persyaratan teknis yang berlaku.

Melalui digitalisasi layanan, pendampingan pemohon, serta pengawasan yang lebih terarah, Distaru Makassar berupaya menjaga keseimbangan antara kemudahan perizinan, peningkatan pendapatan daerah, dan kepatuhan terhadap aturan bangunan gedung.

“Kami juga terus berupaya menghadirkan pelayanan perizinan yang lebih mudah sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan bangunan gedung,” tutup Fuad. (*)

Penulis : Febri

 Komentar

Berita Terbaru
Metro19 Oktober 2026 19:41
Pemkot Makassar Gandeng UI dan Unhas, Siapkan ASN dan Pelajar Hadapi Tantangan Kota Global
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar membuka peluang kolaborasi dengan Departemen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI) ...
Politik19 Oktober 2026 18:32
IAS Bentuk 11 Korwil Golkar Sulsel, Musda Kabupaten/Kota Ditarget Rampung Akhir 2026
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), mulai mempercepat konsolidasi organisasi dengan mem...
Parlemen19 Oktober 2026 15:46
Marthen Rantetondok Apresiasi Multiyears Pemprov Sulsel, Infrastruktur Buka Akses Ekonomi Toraja dan Luwu
MAKASSAR, Trotoar.id — Pembangunan infrastruktur jalan dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuat ...
Parlemen19 Oktober 2026 13:40
HUT ke-357 Sulsel, Andi Rachmatika Dewi Tekankan Ekonomi Tumbuh, Pangan Mandiri, dan Infrastruktur Merata
MAKASSAR, Trotoar.id — Memasuki usia ke-357 tahun, Provinsi Sulawesi Selatan dihadapkan pada tantangan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, memperkuat...