Makassar , Trotoar.id – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Irwan Rusfiady Adnan, menginstruksikan kepada seluruh lurah dan camat agar tidak melakukan pergantian RT/RW hingga proses Pilkada selesai.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi konflik serta menjaga suasana kondusif di tengah situasi politik yang sedang berlangsung.
Instruksi ini disampaikan Irwan setelah beredarnya surat yang mengindikasikan adanya rencana pergantian RT/RW, yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Sudah kami sampaikan sejak awal agar tidak ada pergantian RT/RW selama tahapan Pilkada berlangsung. Ini demi menghindari potensi perpecahan di masyarakat,” ujar Irwan pada Kamis (07/11/2024).
Ia menambahkan, evaluasi terhadap RT/RW baru akan dilakukan setelah 27 November, yaitu setelah seluruh rangkaian Pilkada selesai.
Setiap tindakan evaluasi nantinya akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, untuk memastikan transparansi dan menjaga stabilitas.
“RT dan RW diminta tetap menjalankan tugas seperti biasa. Soal pergantian atau pemecatan, untuk sementara tidak ada. Ini merupakan instruksi yang harus dipatuhi demi kelancaran proses Pilkada,” tegasnya.
Irwan juga menyebut bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Pemkot Makassar.
Ia menilai surat edaran yang beredar dari beberapa kelurahan terkait penggantian RT/RW dianggap menyalahi prosedur.
Saat ini, Bagian Hukum sedang mempersiapkan surat edaran resmi untuk meredam kebingungan dan menjaga kestabilan di masyarakat.
“Bagian Hukum tengah menyusun surat edaran untuk meluruskan informasi ini dan menghindari kesalahpahaman lebih lanjut,” imbuhnya.
Masyarakat yang memiliki keberatan atau pertanyaan juga dipersilakan untuk langsung mengonfirmasi kepada dirinya, sebagai bentuk transparansi.
Langkah ini diambil guna memastikan situasi tetap kondusif dan tidak memicu polemik di masyarakat selama masa krusial Pilkada.




Komentar