Makassar, Trotoar.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus berupaya memperkuat kualitas layanan informasi publik melalui pelatihan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungannya.
Pelatihan bertema “Mengenal Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID Utama dan PPID Pelaksana” ini dilaksanakan pada Rabu (18/12/2024) di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar, Gedung Makassar Government Center (MGC) Lantai 7.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi PPID Utama, Khaerul Mannan, dan Muliadi Mau, yang memberikan wawasan mendalam terkait peran strategis PPID dalam pengelolaan informasi publik.
Khaerul Mannan menyoroti pentingnya keterbukaan informasi sebagai hak dasar masyarakat. Ia menegaskan bahwa layanan informasi publik harus memenuhi standar transparansi dan keberlanjutan.
“Informasi adalah kebutuhan mendasar warga negara, baik untuk keperluan pribadi maupun sosial. Namun, jika informasi yang diminta tidak memenuhi kriteria tertentu, badan publik berhak menolak memberikan informasi tersebut,” jelasnya.
Khaerul juga menjabarkan perbedaan fungsi PPID Utama dan PPID Pelaksana. PPID Utama bertugas mengoordinasikan dan mengonsolidasikan bahan informasi untuk publik, sedangkan PPID Pelaksana berperan sebagai ujung tombak pelayanan informasi.
Muliadi Mau, yang juga seorang dosen Universitas Hasanuddin, menggarisbawahi pentingnya penyediaan informasi yang tepat, cepat, dan sederhana.
Ia menekankan perlunya Standard Operating Procedure (SOP) yang jelas untuk menjamin kelancaran pelayanan informasi.
“Pelayanan yang efisien memerlukan panduan kerja yang jelas, sehingga setiap permohonan informasi dapat ditangani dengan baik,” ujar Muliadi.
Dalam sesi tanya jawab, Muliadi juga menjelaskan perbedaan mendasar antara humas dan PPID.
Menurutnya, humas berfungsi membangun citra positif pemerintah, sedangkan PPID fokus pada pengelolaan dan penyediaan informasi sesuai regulasi.
Puluhan peserta dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Makassar mengikuti pelatihan ini.
Mereka mendapatkan pemahaman mendalam tentang tugas dan tanggung jawab PPID, termasuk strategi meningkatkan layanan informasi publik yang sesuai dengan peraturan.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan informasi publik di Makassar, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang transparan dan akuntabel.
