Putri Dakka

Polda Sulsel Tetapkan Putri Dakka Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Subsidi Umrah

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 27 Januari 2026 20:19

Polda Sulsel Tetapkan Putri Dakka Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Subsidi Umrah
Polda Sulsel Tetapkan Putri Dakka Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Subsidi Umrah

MAKASSAR, Trotoar.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan resmi menetapkan Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan modus subsidi umrah.

Putri Dakka yang diketahui merupakan mantan calon Wali Kota Palopo tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh sejumlah warga yang mengaku menjadi korban dalam program umrah subsidi yang ditawarkan.

Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, di Mapolda Sulsel, Selasa (27/1/2026).

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel,” ujar Didik kepada wartawan.

Didik menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta menggelar perkara berdasarkan laporan masyarakat yang masuk sejak tahun lalu.

Menurutnya, Putri Dakka dilaporkan oleh sejumlah warga yang merasa dirugikan akibat program subsidi umrah yang ditawarkan. Bahkan, terdapat beberapa laporan polisi yang melibatkan terlapor yang sama, baik yang ditangani oleh Ditreskrimum maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

“Untuk laporan yang ditangani Ditreskrimsus, proses hukumnya masih berjalan. Sementara penetapan tersangka ini didasarkan pada dua laporan warga yang ditangani Ditreskrimum,” jelas Didik.

Ia merinci, dari dua laporan tersebut, kerugian korban mencapai miliaran rupiah. Satu laporan mencatat kerugian sebesar Rp1,7 miliar, sedangkan laporan lainnya mencapai Rp1,9 miliar.

“Dua laporan itu telah menetapkan tersangka, masing-masing dengan kerugian Rp1,7 miliar dan Rp1,9 miliar,” tegasnya.

Sebelumnya, Putri Dakka dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan berkedok umrah subsidi dan iPhone subsidi. Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum Muh. Ardianto Palla yang mewakili 69 orang korban.

Laporan itu didaftarkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Kamis, 10 April 2025.

Ardianto mengungkapkan, para korban mengaku tertarik dengan tawaran potongan biaya umrah hingga 50 persen yang dipromosikan melalui siaran langsung Facebook oleh Putri Dakka. Dalam skema tersebut, para korban diminta menyetor dana awal sebesar Rp16 juta per orang dengan janji keberangkatan umrah dalam dua kloter.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polda Sulsel masih terus mendalami kasus tersebut dan membuka peluang adanya laporan tambahan dari korban lainnya.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah17 Juni 2026 15:11
Pimpin Upacara HKN, Bupati Barru: Akan Ada Evaluasi Kinerja
BARRU, TROTOAR.ID — Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Kesadaran Nasional tingkat Kabupat...
Advetorial17 Juni 2026 15:06
Bupati Barru Kick Off RKPD
BARRU, TROTOAR.ID — Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, secara resmi memimpin Kick Off Penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ...
Daerah17 Juni 2026 15:01
Bupati Barru Tegaskan Dukung Penuh Langkah Kemanusiaan PMI
BARRU, TROTOAR.ID — Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, menegaskan komitmennya dalam mendukung gerakan kemanusiaan melalui Palang Merah Indonesia (...
Daerah17 Juni 2026 14:57
Pemda Barru Peringati Tahun Baru Islam
BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru mengawali rangkaian peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah dengan menggelar Salat Ashar ...