Trotoar.id, Makassar — Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali mengobok-obok sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang berkedok cafe, dan dianggap telah menyalahgunakan izin operasional.
Baca Juga :
Sidak Komisi A DPRD Makassar di pimpin Langsung ketua Komisi A Abdi Asmara, dan sejumlah anggota DPRD Kota Makassar, beserta jajaran Dinas Perindustrian dan perdagangan, dinas Pariwisata, serta satuan polisi pamong praja Kota Makassar.
Sejumlah THM yang di sasar Para Wakil rakyat beserta jajaran pemetintah kota makassar, yakni Zona Cafe, Hotel D Maleo, Holywings Tanjung Bunga, Holywings Boulevard, kesemuanya diduga menyalahgunakan izin Operasi.
Dari operasi yang dilakukan Komisi A, ditemukan dua THM yakni Holywings Tanjung Bunga dan Holywings Boulevard telah melanggar izin operasional dengan menjual minuman beralkohol, sementara dua cafe tersebut tak mengantongi izin penjualan minuman beralkohol.
“Holywings setelah kita periksa izinnya, mereka tidak punya izin untuk menjual minuman beralkohol. Sangat jelas disitu (Surat izin usaha) ditulis tidak menjual minuman beralkohol, tapi kenyataannya dilapangan berbeda, mereka menjual minuman berbagai merk yang didatangkan dariuar negeri,” kata Abdi Asmara, Jumat (10/11/2017) malam.
Sementara itu, THM yang milik Hotel D Maleo, terpaksa harus di tutup karena tak mengantongi Izin operasi THM, bahkan D’Maleo cuma Mengantongi izin perhotelan.
“D’maleo kita menduga jika ada upaya melakukan penyalahgunaan Izin, bahkan THM yang ada di D’maleo tak mengantongi izin operasi, yang dimiliki cuma izin perhotelan, sementara dilantai 5 dan 12 ada sejumlah THM yang dioperasikan pihak manajemen Hotel D’Maleo,”Ungkap Sekretaris Komisi A Wahap Tahir.
Komentar