Trotoar.id, Jakarta — Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyampaikan, Pimpinan KPk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap ketua umum paryai Golkar Setya Novanto
“Memang pimpinan KPK telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Setya Novanto,”Kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Baca Juga :
Febry menjelaskan hingga saat ini KPK masih melakukan pencarian terhadap Setya Novanto, termasuk mencari SN dikediaman pribadinya di jalan wijaya Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Bahkan KPK juga akan melakukan koordinasi bersama dengan pihak polri untuk mengawal proses pencarian ketua umum partao Golkar Setya Novanto.
KPK juga berharap kepada SN untuk segera menyerahkan diri, sebelum KPK meminta kepada Pihak Polri ubtik mencantumkan SN sebagai daftar DPO.
“Sebaiknya yang bersangkutan (SN) menyerahkan diri, sebelim kami meminta pihak polri untuk mencantumkan SN sebagai daftar DPO,”Kata Febri Diansah Juru Bicara KPK
Bahkan tetkait keluarnya surat penangkapan, KPK, Febri Diansyah mengaku hal itu telah diatur dalam pasal 21 UU KUHP, bahkan juru bicara KPK mengakui jika tim Penyidik KPK berada di beberapa lokasi, selain di kediaman SN.
Komentar