
Trotoar.id, Sidrap — Tim Calon Bupati dan Wakil Bupati independen, Ikhsan Hamid – Resky Djabir resmi menyerahkan syarat dukungan untuk Pasangan perseorangan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap, Rabu, (29/11), pukul 16.30 wita.
- Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sidrap 2025-2030: Syaharuddin Alrif dan Nurkana’ah Resmi Ditunjuk
- Bupati Terpilih Sidrap Syaharuddin Fokus pada Program Prioritas BPJS Gratis
- Raih Suara Terbanyak SarKanaah Gelar Pertemuan Bersama Pejabat Pemda Sidrap
- SAR-KANAAH Cetak Sejarah di Pilkada Sidrap, Raih 113.390 Suara
Ketua Tim Pemenangan IKRAR, Rusli Kaseng mengatakan, jumlah berkas dukungan yang diserahkan ke KPU melebih dari target yang telah ditentukan oleh KPU Sidrap.
“Kami membawa dan menyetor berkas dukungan ke KPU Sidrap sebanyak 25.555 KTP,” beber Rusli.
Rusli menambahkan, bahwa sebenarnya ada 155.570 dukungan yang dimiliki pasangan ini. Namun, memutuskan hanya menyetor 25.555 ribu KTP.
Ia mengatakan, sisa dukungan itu disiapkan untuk mengantisipasi jika ada proses perbaikan seperti adanya temuan dukungan ganda. “Itu kita bisa ganti dengan sisa KTP yang tidak diserahkan Ke KPU,” pungkasnya.

Prosea Pasangan Ikrar menyerahkan berkas dukungan KTP, ke KPUD Kabupaten Sidrap.
Ketua KPU Sidrap, Dahlia, mengatakan, memang penyerahan berkas dukungan untuk Calon Perseorangan ini harus minimal 22.491 yang tersebar di 6 Kecamatan.

KPU, kata Dahlia, masih akan mencocokkan dan menghitung berkas dukungan setiap calon Perseorangan. Bila memenuhi persyaratan maka akan dilanjutkan ke tahap verifikasi dan faktual. (Ady)


