Trotoar.id, Jakarta — Meski belum dilantik menjadi ketua umum partai Golkar Airlangga Hartarto mengambil langkah tegas untuk menarik dukungan partai Golkar yang sebelumnya diserahkan Setya Novanto ke pasnagan bakal Calon Gubernut dan wakil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kami-Daniel Muttaqien
Keputusan penarikan dukungan tersebut di Tertuang dalam surat DPP Partai Holkar yang di terima DPD I Golkar Jawa Barat, surat bernomor R-552/Golkar/XII/2017 ditandatangani Ketum Golkar Airlangga Hartanto dan Sekjen Golkar Idrus Marham.
Dikutip dari detik.com surat yang diterima DPD I berjudul Pencabutan Surat Pengesahan Pasangan Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat itu bersifat rahasia. Namun, surat tersebut sudah beredar di kalangan wartawan pada Minggu (17/12/2017).
Baca Juga :
Ada tiga hal yang mendasari pencabutan surat dukungan tersebut Diantaranya berdasarkan surat DPP Partai Golkar nomor : R-485/Golkar/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017 tentang rekomendasi/pengesahan pasangan calon kepala Daerah Provinsi Jawa Barat atas nama H. Mochammad Ridwan Kamil, dengan Daniel Muttaqien.
Kedua, surat DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat nomor B: 116/Golkar/XII/2017 tertanggal 16 Desember 2017 tentang laporan Pilkada Jawa Barat. Ketiga, Petunjuk pelaksanaan DPP Partai Golkar nomor : Juklak-6/DPP/Golkar/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang penetapan pasangan Calon Gubernur, Bupati dan Walikota dari partai Golongan karya.
“Dalam surat itu tertulis, bahwa DPP Golkar Jabar telah menindaklanjuti keputusan DPP Partai Golkar tentang pengesahan pasangan calon kepala daerah Provinsi Jawa Barat di poin pertama, dengan mengirimkan surat kepada Ridwan Kamil untuk segera menetapkan pasangan calon wakilnya dalam Pilkada Provinsi Jawa Barat, yaitu Daniel Mutaqien dengan batas waktu 25 Nopember 2017,” bunyi surat tersebut.
Diketahui dicabutnya surat dukungan partai golkar dikarenakan, hingga saat ini Wali Kota Bandung tersebut belum memutuskan na padangan yang akan mendampinginya maju pada pilgub Jawa Barat sebagaimana surat nomor: R-485/Golkar/X/2017.
Sehingga, mengatasnamakan menjaga marwah serta kepentingan partai Golkar, DPP Partai Golkar memutuskan untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku surat DPP Partai Golkar nomor R-485/Golkar/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017.
“DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat agar menyampaikan pencabutan surat ini kepada Ridwan Kamil, Daniel Muttaqien dan pihak-pihak terkait,” begitu isi surat tersebut. (Int)
Komentar