Trotoar.id, Makassar — Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi selatan dam Barat kembali menahan dua pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Harun AR dan Munandar Wijaya, sehingga total saat ini empat pimpinan DPRD Sulsel sudah mendekam dalam bui jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) PPPkelas I Makassar.
Penahanan dilakukan setelah kejaksaan negeri Sulselbar melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kedua tersangka dugaan korupsi APbD provinsi Sulawesi Barat.
Penahanan dilakukan berdasarkan surat Perintah Kejaksaan Tinggi Sulselbar Nomor :PRINT-695/R.4/Fd.1/13/2017 tertanggal 18 desember tahun 2017, penahanan keduanya dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung 18 desember hingga 6 January 2018 mendatang.
Penahanan dilakukan kejaksaan dalam kapasitas sebagai ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, yang telah di duga melakukan tindak pidana korupai hingga merugikan negara sebesar Rp 80 miliar.
Sebelumnya kejaksaan Tinggi Sulselbar telah melakukan Penahanan terhadap ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara dan Wakil Ketua DPRD Sulael Mamsah Hapati Hasan.
Sehingga dengan dilakukan penahanan terhadap dua pimpinan DPRD lagi maka sudah ada empat pimpinan DPRD Sulbar yang menghuni lapas kelas I Makassar.
Akibat penahanam empat pimpinan DPRD Sulsel, kini DPRD Sulbar tak memiliki pimpimpinan, sehingga akan dapat melumpuhkan proses legislasi yang ada di DPRD Sulbar termasuk pembahasan sejumlah agenda DPRD provinsi Sulawesi Barat. (**)
Komentar