Kedapatan Berselingkuh, Pegawai Bank Plat Merah Direndam Dilaut     

Suriadi
Suriadi

Selasa, 19 Desember 2017 02:29

Kedapatan Berselingkuh, Pegawai Bank Plat Merah Direndam Dilaut     

Trotoar.id, Palu — Sepasang kekasih yang menempati salah satu rumah di komplek Taman Rita State kelurahan Silae kecamatan ulu jadi Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah senin (18/12/2017), diarak warga ke laut untuk di rendam, sebagai hukuman adat yang di berikan kepada Pasangan tersebut karena diduga melakukan perselingkuhan.

Keduanya diketahui merupakan pegawai Bank milik Pemerintah, yang berlokasi di pusat kota Palu Sulawesi Tengah, keduanya direndam di laut sebagai hukuman adat atas perbuatan yang mereka lakukan.

Selain direndam​ keduanya juga mendapat sanksi atau givu (denda) yang diberikan oleh Lembaga Adat Kelurahan Silae terhadap pasangan selingkuh tersebut, denda yang diberikan kepada keduanya berupa sanksi pembayaran sebesar Rp 1 Juta dan di usir dari kampung teraebut

Sambil menutupi tubuhnya dengan sarung, kedua pasangan tersebut yang diketahui SN merupakan warga perumahan BTN Taman Ria State, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulu Jadi dan DR, warga Jalan Tanggul, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan.

Kegiatan adat tersebut dilaksanakan karena kedua orang tersebut melanggar ketentuan adat di Kelurahan Silae, yaitu memasuki kamar yang bukan muhrimnya atau suami istri.

Hukuman ada yang di berikan kepada dua pasang muda mudi tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah kelurahan dan kecamatan setempat, lembaga adat Kelurahan Silae, tokoh agama, tokoh masyarakat setempat, Kasat Binmas Polres Palu, AKP Widodo Sugiharto, Kapolsek Palu Barat Iptu Sudirman, Danramil Palu Barat, serta warga Silae dan sekitarnya.

Kegiatan nilabu atau direndam di laut berlangsung selama satu jam dan hukuman tersebut juga disaksikan ratusan  warga sekitar.

Usai menjalani hukuman direndam, pasangan teraebut diantar ke perbatasan Kelurahan Silae dan Kelurahan Lere untuk kemudian mereka di berikan hukuman lain berupa dinipali atau dikeluarkan dari kampung Kelurahan Silae oleh lembaga adat setempat.

“ini merupakan proses hukuman adat, dan selama mereka di hukum (remdam) kegiatan berlangsung aman terkendali,” kata Kapolres Palu AKBP Mujianto melalui Kapolsek Palu Barat, Iptu Sudirman dikutip SultengTerkini.Com.

Diketahui, pasangan yang bukan suami istri itu kedapatan melakukan perselingkuhan oleh warga dan petugas satuan tugas K5 Kelurahan Silae di Perumahan BTN Taman Ria State, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi pada pertengahan November 2017 lalu.

Keduanya tepergok sedang bermesraan di dalam sebuah kamar. Setelah diinterogasi, ternyata keduanya masing-masing telah berkeluarga. (**)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah04 Mei 2026 15:44
Bupati Luwu Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Spirit Memuliakan Manusia Melalui Pendidikan
LUWU, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 di Lapangan Andi Djemma, B...
Politik04 Mei 2026 15:39
Munafri ke Jakarta Temui Bahlil, Sinyal Kuat Jelang Musda Golkar Sulsel
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dikabarkan bertolak ke Jakarta untuk memenuhi undangan Ketua Umu...
Daerah04 Mei 2026 15:35
Wabup Luwu Tinjau Pengaspalan Jalan Poros Bolong–Lamasi, Target Rampung Sehari
LUWU, Trotoar.id— Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, meninjau langsung proses pengaspalan jalan poros Bolong–Lamasi yang berada di Desa ...
Metro04 Mei 2026 15:32
Pansus LKPJ DPRD Makassar Tunda Pembahasan, OPD Diminta Serahkan Data Lebih Awal
MAKASSAR, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Makassar menunda pembahasan LKPJ Wali Kota Mak...