Kedapatan Berselingkuh, Pegawai Bank Plat Merah Direndam Dilaut     

Suriadi
Suriadi

Selasa, 19 Desember 2017 02:29

Kedapatan Berselingkuh, Pegawai Bank Plat Merah Direndam Dilaut     

Trotoar.id, Palu — Sepasang kekasih yang menempati salah satu rumah di komplek Taman Rita State kelurahan Silae kecamatan ulu jadi Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah senin (18/12/2017), diarak warga ke laut untuk di rendam, sebagai hukuman adat yang di berikan kepada Pasangan tersebut karena diduga melakukan perselingkuhan.

Keduanya diketahui merupakan pegawai Bank milik Pemerintah, yang berlokasi di pusat kota Palu Sulawesi Tengah, keduanya direndam di laut sebagai hukuman adat atas perbuatan yang mereka lakukan.

Selain direndam​ keduanya juga mendapat sanksi atau givu (denda) yang diberikan oleh Lembaga Adat Kelurahan Silae terhadap pasangan selingkuh tersebut, denda yang diberikan kepada keduanya berupa sanksi pembayaran sebesar Rp 1 Juta dan di usir dari kampung teraebut

Sambil menutupi tubuhnya dengan sarung, kedua pasangan tersebut yang diketahui SN merupakan warga perumahan BTN Taman Ria State, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulu Jadi dan DR, warga Jalan Tanggul, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan.

Kegiatan adat tersebut dilaksanakan karena kedua orang tersebut melanggar ketentuan adat di Kelurahan Silae, yaitu memasuki kamar yang bukan muhrimnya atau suami istri.

Hukuman ada yang di berikan kepada dua pasang muda mudi tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah kelurahan dan kecamatan setempat, lembaga adat Kelurahan Silae, tokoh agama, tokoh masyarakat setempat, Kasat Binmas Polres Palu, AKP Widodo Sugiharto, Kapolsek Palu Barat Iptu Sudirman, Danramil Palu Barat, serta warga Silae dan sekitarnya.

Kegiatan nilabu atau direndam di laut berlangsung selama satu jam dan hukuman tersebut juga disaksikan ratusan  warga sekitar.

Usai menjalani hukuman direndam, pasangan teraebut diantar ke perbatasan Kelurahan Silae dan Kelurahan Lere untuk kemudian mereka di berikan hukuman lain berupa dinipali atau dikeluarkan dari kampung Kelurahan Silae oleh lembaga adat setempat.

“ini merupakan proses hukuman adat, dan selama mereka di hukum (remdam) kegiatan berlangsung aman terkendali,” kata Kapolres Palu AKBP Mujianto melalui Kapolsek Palu Barat, Iptu Sudirman dikutip SultengTerkini.Com.

Diketahui, pasangan yang bukan suami istri itu kedapatan melakukan perselingkuhan oleh warga dan petugas satuan tugas K5 Kelurahan Silae di Perumahan BTN Taman Ria State, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi pada pertengahan November 2017 lalu.

Keduanya tepergok sedang bermesraan di dalam sebuah kamar. Setelah diinterogasi, ternyata keduanya masing-masing telah berkeluarga. (**)

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional19 Februari 2025 12:28
Jelang Pelantikan, Andi Utta – Edy Manaf Hadiri Gladi di Istana Negara
Bulukumba, Trotoar.id — Pelantikan serentak kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) hasil Pilkada 2024 akan di gelar Kamis 20 February 20...
Metro19 Februari 2025 12:21
Jelang Pelantikan, Pejabat Pemda dan Pemprov Bertolak ke Jakarta di Tengah Instruksi Efisiensi Anggaran
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Menjelang pelantikan serentak kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) hasil Pilkada 2024, yang akan di gelar pada ...
Metro19 Februari 2025 11:46
Dua Kandidat Bersaing dalam Pemilihan Ketua Umum HIPMI Makassar
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Panitia Pelaksana Musyawarah Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Makassar telah menetapkan dua calon ketua ...
Metro18 Februari 2025 20:16
Prof Fadjry dan Andi Indriaty Kenang Momen Berharga Selama Menjabat di Sulsel
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Fadjry Djufry, bersama Pj Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel, Andi Indriaty Syaifu...