Trotoar.id, Makassar — Pendaftaran bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan baru akan dimulai 8-10 January 2018 mendatang, yang kemudian akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan kesehatan bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur
Kepala Bagian Humas KPUD Sulsel Asrar Marlang mengungkapkan, proses tahapan pendaftaran bakal calon di lakukan selama tiga hari, proses pendaftaran itu akan dilakukan di aula mini KPU Provinsi Sulsel jalan A.P Pettarani.
“Sesuai tahapan proses pendaftaran akan dilakukan 8-10 Januari 2018, dan akan dilajukan di aula mini yang kami miliki,”Kata Asrar Marlang.
Baca Juga :
Asrar menambahkan pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel, bukan saja dilakukan paslon yang diusung partai politik, namun paslon yang menempuh jalur perseorangan juga mendaftar di jadwal yang telah di tentukan.
Dan untuk para paslon yang akan maju, di himbau mempersiapkan berkas administrasinya berupa Fotocopy Ijasah SD sampai Ijazah Terakhir, Surat dukungan parpol (Palson Jalur Parpol) surat pernyataan sebagai bakal pasangam calon dan beberapa berkas pendukung lainnya.
Usia pendaftaram, para pasangan calon juga nantinya akan melangsungkan pemeriksaan kesehatan secara yang dilakukan tim Dokter yang dibentuk IDI.
“Setelah pendaftaran nantinya akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan kesehatan yang dilakukan mulai 8 spai 15 Januari 2018,”pungkas Asrar Marlang.




Komentar