Trotoar.id, Bone –:Anggota Komisi B DPRD Sulsel, Andi M Zunnun Halid melakukan dialog penyebarluasan dan sosialisasi Perda Sulsel Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Hotel Sarlim, Kabupaten Bone, Minggu (24/12).
Hadir pada kesempatan tersebut Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Bone, Andi Takdir, perwakilan Dinas Sosial Bone, dan Legislator Fraksi Hanura DPRD Bone, Rismono Sarlim.
Dalam sosialisasi, putra sulung Nurdin Halid ini turut mengawal pelaksanaan Perda tersebut di Bumi Arung Palakka. Ia menerima masukan terkait masih minimnya perhatian pelayanan kepada penyandang disabilitas di kabupaten Bone.
Baca Juga :
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua PPDI Bone, Andi Takdir. Ia menyebutkan, infrastruktur bagi penyandang disabilitas masih sangat perlu ditingkatkan. Padahal, terdapat sedikitnya 8.000 penyandang disabilitas di Kabupaten Bone.
“Terutama supaya memperbanyak dan mempermudah akses ke tempat- tempat umum, seperti kantor DPRD, rumah sakit, dan instansi permerintah. Susah karena belum ada jalan khusus untuk kursi roda,” ungkapnya.
Zunnun kemudian berujar, Perda tentang Perlindungan Disabilitas telah disahkan dalam merespons kebutuhan masyarakat penyandang disabilitas. Namun, ia menduga, penerapannya oleh pemerintah daerah masih minim sebab anggaran yang juga minim.
“Peraturan sudah tertulis jelas di perda baru. Sudah sangat jelas, sisa masalah penerapan di lapangan yang terbatas di anggaran daerahnya,” ujarnya.
Ke depannya, permasalahan tersebut akan dibicarakan lebih lanjut di DPRD Sulsel. Ia akan berupaya menggenjot dan mengusulkan peningkatan anggaran Dinas Sosial agar mampu membenahi fasilitas bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Bone.
“Tentu kita akan lebih memperhatikan masalah anggaran Dinsos sangat minim. Jadi bagaimana nanti caranya kita siapkan di provinsi untuk peningkatan anggaran terkait penyandang disabilitas,” tandasnya.
Selain dihadiri oleh pemerintah dan komunitas penyandang disabilitas, sosialisasi dan penyebarluasan Perda Sulsel ini turut mengundang masyarakat umum. Dialog ini diharapkan mampu memberikan pendidikan kepada masyarakat agar dapat menghargai hak penyandang disabilitas. (*)
Komentar