DPRD Makassar

Budi Hastuti Siapkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Minggu, 30 Juni 2024 15:26

Budi Hastuti Siapkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat

Trotoar.id, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, menyatakan kesiapannya untuk membantu masyarakat yang menghadapi kasus hukum dengan menyediakan bantuan hukum gratis.

Pernyataan ini disampaikan saat ia menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Favor, Jl Lasinrang, pada Minggu (30/6/2023).

Melalui Perda tersebut, Budi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar menyediakan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu yang menghadapi masalah hukum. Ia menegaskan pentingnya keadilan bagi setiap warga.

“Jika ada masalah hukum, saya siap membantu. Kita akan sampaikan ke pemerintah apabila ada warga yang memerlukan bantuan ini. Gratis, tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD Makassar ini menyatakan bahwa warga yang mendapatkan bantuan hukum akan didampingi oleh pengacara yang telah disiapkan oleh pemerintah kota. Pemerintah kota juga telah menyiapkan anggaran untuk pengacara.

“Pengacaranya siap mendampingi hingga selesai perkara. Biayanya sudah dibayarkan oleh pemerintah kota,” tambah Budi.

Tenaga Ahli DPRD Makassar, Hasrullah, menyampaikan bahwa Perda bantuan hukum ini hadir berdasarkan asas keadilan. Menurutnya, semua warga memiliki hak keadilan yang sama.

Ia menegaskan bahwa semua warga sama di hadapan hukum. Ketika warga yang tidak mampu menghadapi masalah, mereka harus mendapatkan akses pelayanan hukum.

“Itulah mengapa Perda ini hadir dan beruntungnya sosialisasi ini dilakukan oleh Ibu Dewan kita,” ucapnya.

Sementara itu, Akademisi Babra Kamal mengatakan bahwa pengajuan bantuan hukum juga bisa dilakukan secara mandiri sesuai dengan ketentuan dalam Perda.

Ia menambahkan bahwa warga yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis harus berdomisili di Makassar, yang dibuktikan dengan KTP.

“Mereka juga harus termasuk dalam kategori tidak mampu. Semua itu diatur,” ujarnya. (*)

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah15 April 2026 18:58
DWP Sidrap Ikuti Halalbihalal dan Peringatan Hari Kartini DWP Pusat Secara Daring
SIDRAP, Rrotoar.id — Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Sidenreng Rappang bersama DWP tingkat kecamatan se-Sidrap mengikuti kegiatan H...
Daerah15 April 2026 18:21
Bupati Andi Rahim Dilantik sebagai Wakil Ketua Bidang Diplomasi Maritim ASPEKSINDO 2025–2030
JAKARTA, Trotoar id — Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, resmi mengemban amanah baru di tingkat nasional setelah dilantik sebagai Wakil Ketua B...
Metro15 April 2026 17:29
Wawali Makassar Terima Audiensi MPM UNM, Bahas Pekan Parlemen 2026
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Negeri Makass...
Metro15 April 2026 17:05
Wali Kota Makassar Tolak Pengadaan Randis Baru
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengambil langkah tegas dalam pengelolaan anggaran daerah dengan menolak pengadaan ken...