Trotoar.id, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, menyatakan kesiapannya untuk membantu masyarakat yang menghadapi kasus hukum dengan menyediakan bantuan hukum gratis.
Pernyataan ini disampaikan saat ia menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Favor, Jl Lasinrang, pada Minggu (30/6/2023).
Melalui Perda tersebut, Budi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar menyediakan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu yang menghadapi masalah hukum. Ia menegaskan pentingnya keadilan bagi setiap warga.
Baca Juga :
“Jika ada masalah hukum, saya siap membantu. Kita akan sampaikan ke pemerintah apabila ada warga yang memerlukan bantuan ini. Gratis, tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Anggota Komisi B DPRD Makassar ini menyatakan bahwa warga yang mendapatkan bantuan hukum akan didampingi oleh pengacara yang telah disiapkan oleh pemerintah kota. Pemerintah kota juga telah menyiapkan anggaran untuk pengacara.
“Pengacaranya siap mendampingi hingga selesai perkara. Biayanya sudah dibayarkan oleh pemerintah kota,” tambah Budi.
Tenaga Ahli DPRD Makassar, Hasrullah, menyampaikan bahwa Perda bantuan hukum ini hadir berdasarkan asas keadilan. Menurutnya, semua warga memiliki hak keadilan yang sama.
Ia menegaskan bahwa semua warga sama di hadapan hukum. Ketika warga yang tidak mampu menghadapi masalah, mereka harus mendapatkan akses pelayanan hukum.
“Itulah mengapa Perda ini hadir dan beruntungnya sosialisasi ini dilakukan oleh Ibu Dewan kita,” ucapnya.
Sementara itu, Akademisi Babra Kamal mengatakan bahwa pengajuan bantuan hukum juga bisa dilakukan secara mandiri sesuai dengan ketentuan dalam Perda.
Ia menambahkan bahwa warga yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis harus berdomisili di Makassar, yang dibuktikan dengan KTP.
“Mereka juga harus termasuk dalam kategori tidak mampu. Semua itu diatur,” ujarnya. (*)



Komentar