DPRD Makassar

Budi Hastuti Siapkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Minggu, 30 Juni 2024 15:26

Budi Hastuti Siapkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat

Trotoar.id, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, menyatakan kesiapannya untuk membantu masyarakat yang menghadapi kasus hukum dengan menyediakan bantuan hukum gratis.

Pernyataan ini disampaikan saat ia menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Favor, Jl Lasinrang, pada Minggu (30/6/2023).

Melalui Perda tersebut, Budi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar menyediakan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu yang menghadapi masalah hukum. Ia menegaskan pentingnya keadilan bagi setiap warga.

“Jika ada masalah hukum, saya siap membantu. Kita akan sampaikan ke pemerintah apabila ada warga yang memerlukan bantuan ini. Gratis, tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD Makassar ini menyatakan bahwa warga yang mendapatkan bantuan hukum akan didampingi oleh pengacara yang telah disiapkan oleh pemerintah kota. Pemerintah kota juga telah menyiapkan anggaran untuk pengacara.

“Pengacaranya siap mendampingi hingga selesai perkara. Biayanya sudah dibayarkan oleh pemerintah kota,” tambah Budi.

Tenaga Ahli DPRD Makassar, Hasrullah, menyampaikan bahwa Perda bantuan hukum ini hadir berdasarkan asas keadilan. Menurutnya, semua warga memiliki hak keadilan yang sama.

Ia menegaskan bahwa semua warga sama di hadapan hukum. Ketika warga yang tidak mampu menghadapi masalah, mereka harus mendapatkan akses pelayanan hukum.

“Itulah mengapa Perda ini hadir dan beruntungnya sosialisasi ini dilakukan oleh Ibu Dewan kita,” ucapnya.

Sementara itu, Akademisi Babra Kamal mengatakan bahwa pengajuan bantuan hukum juga bisa dilakukan secara mandiri sesuai dengan ketentuan dalam Perda.

Ia menambahkan bahwa warga yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis harus berdomisili di Makassar, yang dibuktikan dengan KTP.

“Mereka juga harus termasuk dalam kategori tidak mampu. Semua itu diatur,” ujarnya. (*)

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah11 Juni 2026 16:26
BAZNAS Bulukumba Sembelih 129 Ekor Kambing DAM Jamaah Haji, Didistribusikan ke Panti Asuhan dan Ponpes
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Penyembelihan hewan DAM jamaah haji asal Kabupaten Bulukumba Tahun 1447 H/2026 M telah dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Na...
Daerah11 Juni 2026 16:22
Atasi Kelangkaan Gas Melon, Pemkab Luwu Salurkan Ribuan Tabung LPG 3 Kg Lewat Pasar Murah
LUWU, TROTOAR.ID – Upaya penanganan kelangkaan LPG 3 kilogram di Kabupaten Luwu telah dilakukan melalui pelaksanaan pasar murah yang digelar oleh Pe...
Politik11 Juni 2026 16:19
Bupati Barru Hadiri Muscab Partai Hanura
BARRU, TROTOAR ID – Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Barru telah digelar dan dira...
Daerah11 Juni 2026 16:15
Bupati Bulukumba Paparkan Usulan Infrastruktur Kesehatan Primer di Kemenkes RI
Jakarta, Trotoar.id – Usulan pemenuhan infrastruktur kesehatan primer Kabupaten Bulukumba telah dipaparkan di hadapan Wakil Menteri Kesehatan Republ...