Ke Amerika, Mendagri Nonaktifkan Bupati Talaud

Suriadi
Suriadi

Sabtu, 13 Januari 2018 17:56

Ke Amerika, Mendagri Nonaktifkan Bupati Talaud

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Kementrian dalam negeri (kemendagri) mengeluarkan SK pemberhentian bupati Talaud, Sri Wahyuni karena bepergian keluar negeri tanpa mengantongi izin dari Gubernur Sulawesi Utara (Sulut).

Bahkan pemerintah menunjuk Wakil Bupati Petrus Tuange yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati Talaud,

Wakil Gubernur Privinsi Sulawesi Utara (Sulut), Steven Kandouw yang didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Humas, Jemmy Kumendong dikutip dalam Liputan6.com saat menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo terkait penunjukan sebagai Plt Bupati Kepulauan Talaud kepada Simon, pada Jumat, 12 Januari 2018.

Steven Kandouw meminta agar Plt Bupati Talaud dapat menjaga stabilitas keamanan serta terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi karena saat ini sedang memasuki Pilkada. Ia juga mengingatkan agar masalah keamanan terus dijaga dan ditingkatkan.

“Tetap jaga solidaritas dan pelayanan kepada masyarakat dan secara umum untuk kita semua agar hal ini menjadi yang pertama dan yang terakhir, karena jangan lagi hal yang seperti ini terjadi lagi,” ujar Steven, seperti yang dikutip dari Liputan6.com.

Dia menyampaikan keputusan pemberhentian Bupati Talaud merupakan peringatan bagi kepala daerah lain agar tidak melanggar aturan yang ada.

Hal itu direspons Simon dengan berjanji untuk meneruskan roda pemerintahan agar berjalan seperti biasa dan meneruskan semua program untuk kemajuan dan pembangunan.

“Apa yang telah dipercayakan kepada saya tentunya ini harus menjadi tanggung jawab yang harus di jalankan sesuai dengan perintah Undang-Undang,” ujar dia.

Sebelumnya, tim investigasi dari Kemendagri atas laporan Gubernur Sulut, menemukan bahwa Bupati Talaud telah melakukan perjalanan dinas luar negeri dan tidak pernah mengajukan izin kepada Gubernur dan Mendagri.

Sebagaimana diatur dalam Permendagri 29 Tahun 2017 tentang izin luar negeri dan UU 23 Tahun 2014 Pasal 76 ayat 2 menyatakan, kepala daerah yang akan melakukan perjalanan keluar negeri harus meminta izin ke Kemendagri. Jika tidak, kepala daerah bersangkutan akan dinonaktifkan.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro19 Februari 2025 18:27
Wali Kota Makassar Resmikan Posyandu Era Baru di Paropo
Makassar, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Danny Pomanto, meresmikan Posyandu Era Baru yang berlokasi di Jalan Paropo II, Kelurahan Par...
Metro19 Februari 2025 18:19
Wali Kota Makassar Hadiri Pelantikan Pengurus MPC Pemuda Pancasila 2023-2027
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Danny Pomanto, menghadiri pelantikan Pengurus Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila...
Nasional19 Februari 2025 18:09
Presiden Prabowo Lantik Brian Yuliarto sebagai Mendiktisaintek, Gantikan Satryo Soemantri
JAKARTA, TROTOAR.ID — Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle kabinet dengan mencopot Satryo Soemantri Brodjonegoro dari jabatannya sebagai Me...
Metro19 Februari 2025 13:14
Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry Ngopi Bareng Kepala OPD dan Jurnalis, Perkuat Sinergi dan Transparansi
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Fadjry Djufry, menggelar pertemuan santai bertajuk Ngopi Bareng bersama Kepala...