Ke Amerika, Mendagri Nonaktifkan Bupati Talaud

Suriadi
Suriadi

Sabtu, 13 Januari 2018 17:56

Ke Amerika, Mendagri Nonaktifkan Bupati Talaud

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Kementrian dalam negeri (kemendagri) mengeluarkan SK pemberhentian bupati Talaud, Sri Wahyuni karena bepergian keluar negeri tanpa mengantongi izin dari Gubernur Sulawesi Utara (Sulut).

Bahkan pemerintah menunjuk Wakil Bupati Petrus Tuange yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati Talaud,

Wakil Gubernur Privinsi Sulawesi Utara (Sulut), Steven Kandouw yang didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Humas, Jemmy Kumendong dikutip dalam Liputan6.com saat menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo terkait penunjukan sebagai Plt Bupati Kepulauan Talaud kepada Simon, pada Jumat, 12 Januari 2018.

Steven Kandouw meminta agar Plt Bupati Talaud dapat menjaga stabilitas keamanan serta terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi karena saat ini sedang memasuki Pilkada. Ia juga mengingatkan agar masalah keamanan terus dijaga dan ditingkatkan.

“Tetap jaga solidaritas dan pelayanan kepada masyarakat dan secara umum untuk kita semua agar hal ini menjadi yang pertama dan yang terakhir, karena jangan lagi hal yang seperti ini terjadi lagi,” ujar Steven, seperti yang dikutip dari Liputan6.com.

Dia menyampaikan keputusan pemberhentian Bupati Talaud merupakan peringatan bagi kepala daerah lain agar tidak melanggar aturan yang ada.

Hal itu direspons Simon dengan berjanji untuk meneruskan roda pemerintahan agar berjalan seperti biasa dan meneruskan semua program untuk kemajuan dan pembangunan.

“Apa yang telah dipercayakan kepada saya tentunya ini harus menjadi tanggung jawab yang harus di jalankan sesuai dengan perintah Undang-Undang,” ujar dia.

Sebelumnya, tim investigasi dari Kemendagri atas laporan Gubernur Sulut, menemukan bahwa Bupati Talaud telah melakukan perjalanan dinas luar negeri dan tidak pernah mengajukan izin kepada Gubernur dan Mendagri.

Sebagaimana diatur dalam Permendagri 29 Tahun 2017 tentang izin luar negeri dan UU 23 Tahun 2014 Pasal 76 ayat 2 menyatakan, kepala daerah yang akan melakukan perjalanan keluar negeri harus meminta izin ke Kemendagri. Jika tidak, kepala daerah bersangkutan akan dinonaktifkan.

 Komentar

Berita Terbaru
Hukum27 Juli 2024 01:07
Kejagung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar di Bandara Soetta
Trotoar.id, Jakarta — Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, ditangkap oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung)...
Metro26 Juli 2024 20:39
Bapenda Makassar dan Bank Indonesia Hadirkan Solusi Digital untuk Pembayaran PBB di F8
Trotoar.id, Makassar, — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memperkenalkan inovasi terbaru dalam layanan pembayaran pajak saat gelaran M...
Metro26 Juli 2024 18:16
Ketua TP PKK Makassar Soroti Kontribusi UMKM dalam Pagelaran F8
Trotoar.id, Makassar — Sekitar 130 tenant UMKM dari berbagai daerah, termasuk Sulawesi Selatan dan Papua, berpartisipasi dalam festival ini. Ind...
Politik26 Juli 2024 16:40
Kembalikan Formulir Pendaftaran di PAN, ASA Siap Bersaing di Pilwalkot Makassar
Trotoar.id, Makassar, — Andi Seto Asapa secara resmi mengembalikan formulir pendaftaran sebagai bakal calon wali kota Makassar ke DPD PAN Makassar, ...