TROTOAR.ID, JAKARTA — Kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu lagi Politisi Asal Sulsel, Tamsil Linrung yang dipanggil sebagai Saksi terkait proyek dugaan Korupsi proyek e-KTP.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, Pemeriksaan Tamsil Linrung sebagai saksi, dan mengklarifikasi proses penambahan anggaran pada mega proyek e-KTP.
“Kami klarifikasi lebih lanjut bagaimana proses penganggaran sampai pada proses penambahan anggaran e-KTP,” Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (12/1/2018) dikutip dari detik.com
Baca Juga :
Febri mengaku KPK, pendalaman penganggaran anggaran mega proyek e-KTP untuk mengejar perbuatan dugaan penerimaan uang memuluskan penambahan anggaran e-KTP bisa terbukti.
“Tentu kami perlu menguraikan itu sejak proses awal khusus untuk proses penganggarannya, sehingga kita bisa mendapat gambaran dalam proses penyidikan ini bagaimana proses penambahan itu dan perbuatan yang dilakukan, termasuk dugaan penerimaan uang untuk mengurus penambahan anggaran e-KTP itu,” ucap Febri.
Tamsil Linrung sebelumnya dikutip dari Detik.con mengaku ditanyai penyidik KPK soal kinerja Badan Anggaran DPR, yang saat ini dirinya merupakan pimpinan Banggar DPR RI pada periode sebelumnya.
“Iya, karena saya pimpinan Banggar, selalu dipanggil, yang bertugas ikut memberikan penjelasan,” ujar Tamsil setelah menjalani pemeriksaan di KPK hari ini.
Berkaitan dengan proyek e-KTP, Tamsil mengaku, jika pembahasan anggaran mega proyek KTP itu tidak pernah dibahas di Banggar DPR. Bahkan dia menuding semua pembahasan soal itu ada di lakukan Komisi II DPR.
“Tidak ada pembahasan dibanggar terkait penambahan pendanaan anggaran proyek e-KTP, sinkronisasi pembahasan terjadi di komisi terkait. Kita selaku pimpinan Banggar menanyakan kepada komisi terkait dan menanyakan Kemenkeu apakah ada masalah. Kalau ada masalah, kita tidak menyetujui karena teknis Kemenkeu dan Komisi II menganggap tidak ada masalah,” ujar Tamsil. (Int)
Komentar