IDI dan KPU Ditantang Umumkan Hasil Test Kesehatan Paslon

Suriadi
Suriadi

Selasa, 16 Januari 2018 10:17

IDI dan KPU Ditantang Umumkan Hasil Test Kesehatan Paslon

TROTOAR.ID, MAKASSAR — 37 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah telah melalui proses tahapan pemeriksaan Kesehatan dan Narkoba, yang menjadi tahapan urgen yang harus dilalui Pasangan calon yang akan maju di Pilkada serwntak juni 2018 mendatang.

Namun Tim dokter yang terdiri dari 50 Dokter ahli yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berkomitmen tak akan membocorkan hasil pemeriksaan kesehatan ke Publik, meskipun belakangan ini terjadi desakan untuk mempublikasi hasil. Bahkan IDI akan menyerahkan Hasilnya kepada KPUD sebagai penyelengara.

Menanggapi hal itu, pemerhati kesehatan, dr Irwan Chomaeni mengungkapkan, harusnya IDI dan KPU bisa mempublikasi hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah

Dosen pengasuh Fakultas Farmasi UIT Makassar ini mengatakan, pembacaan rekam medis hasil tes kesehatan harus di transparansikan, ini untuk menghindari adanya tudingan miring terhadap kesehatan calon tersebut.

“Dengan diumumkannya hasil pemeriksaan kesehatan para calon, masyarakat akan semakin paham, mana para calon yang memenuhi syarat kelayakan kesehatan sesuai standar yang diperiksakan,” kata Irwan saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2018).

Penulis buku yang berjudul, “Dokter dan Apoteker, Vs atau Cs” ini menjelaskan, masyarakat berhak mengetahui hasil tes kesehatan sebenarnya para bakal calon kepala daerah.

Hal ini, kata dia untuk menjunjung tinggi transparasi dan keterbukaan informasi publik, sebagaimana disebut dalam pasal 18 ayat (2) tentang UU Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 18 ayat (2) UU Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h (2) disebutkan bahwa riwayat, kondisi perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang merupakan informasi yang dikecualikan atau rahasia. Akan tetapi, bagi pejabat publik, hal tersebut bukan menjadi hal rahasia.

“Namun, pada pasal 18 ayat 2 huruf b disebutkan, bahwa Informasi yang disebutkan pada pasal 17 huruf h itu bukan merupakan informasi yang dikecualikan jika berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik,” tuturnya.

Dipertegas alumni Apoteker Unhas ini, warga masyarakat harus mengetahui kondisi kesehatan para calon pemimpinnya.

“Yang pada intinya, publik harus tau kondisi kesehatan para calon,” tandas penulis buku ‘Farmasi dan Catatan Yang Belum Usai’ itu.

Beredar informasi, satu dari 4 kandidat calon gubernur diduga mengidap penyakit khusus yakni kanker pita suara. Hanya saja pihak IDI tidak bisa mempublikasikan hasil tes kesehatan paslon terkecuali dari KPU. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional09 November 2024 23:24
Wilianto Tanta Lantik Pengurus PSMTI Sumut: Fokus pada Harmoni Sosial dan Ketahanan Pangan
Medan, Trotoar.id – Ketua Umum Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) melantik pengurus PSMTI Provinsi Sumatera Utara di Grand City Hall,...
Politik09 November 2024 22:51
Pertumbuhan Ekonomi Sulsel Naik Pesat di Era Andi Sudirman
Makassar , Trotiar.id– Tim kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hat...
Metro09 November 2024 22:10
Makna di Balik Semangat “Makassar Tangguh, Sejahtera, Bahagia” dalam HUT Ke-417 Kota Makassar
Makassar, Trotoar.id – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-417 Kota Makassar menjadi momen penting bagi seluruh warga dan pemerintahan untuk meninj...
Metro09 November 2024 22:05
Pjs Wali Kota Makassar Ajak Warga Sukseskan Pilkada Serentak dalam HUT ke-417 Kota Makassar
Makassar, Trotoar,Id. – Pada puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-417 Kota Makassar yang berlangsung di Tribun Karebosi, Sabtu (9/11/2024...