IDI dan KPU Ditantang Umumkan Hasil Test Kesehatan Paslon

Suriadi
Suriadi

Selasa, 16 Januari 2018 10:17

IDI dan KPU Ditantang Umumkan Hasil Test Kesehatan Paslon

TROTOAR.ID, MAKASSAR — 37 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah telah melalui proses tahapan pemeriksaan Kesehatan dan Narkoba, yang menjadi tahapan urgen yang harus dilalui Pasangan calon yang akan maju di Pilkada serwntak juni 2018 mendatang.

Namun Tim dokter yang terdiri dari 50 Dokter ahli yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berkomitmen tak akan membocorkan hasil pemeriksaan kesehatan ke Publik, meskipun belakangan ini terjadi desakan untuk mempublikasi hasil. Bahkan IDI akan menyerahkan Hasilnya kepada KPUD sebagai penyelengara.

Menanggapi hal itu, pemerhati kesehatan, dr Irwan Chomaeni mengungkapkan, harusnya IDI dan KPU bisa mempublikasi hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah

Dosen pengasuh Fakultas Farmasi UIT Makassar ini mengatakan, pembacaan rekam medis hasil tes kesehatan harus di transparansikan, ini untuk menghindari adanya tudingan miring terhadap kesehatan calon tersebut.

“Dengan diumumkannya hasil pemeriksaan kesehatan para calon, masyarakat akan semakin paham, mana para calon yang memenuhi syarat kelayakan kesehatan sesuai standar yang diperiksakan,” kata Irwan saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2018).

Penulis buku yang berjudul, “Dokter dan Apoteker, Vs atau Cs” ini menjelaskan, masyarakat berhak mengetahui hasil tes kesehatan sebenarnya para bakal calon kepala daerah.

Hal ini, kata dia untuk menjunjung tinggi transparasi dan keterbukaan informasi publik, sebagaimana disebut dalam pasal 18 ayat (2) tentang UU Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 18 ayat (2) UU Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h (2) disebutkan bahwa riwayat, kondisi perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang merupakan informasi yang dikecualikan atau rahasia. Akan tetapi, bagi pejabat publik, hal tersebut bukan menjadi hal rahasia.

“Namun, pada pasal 18 ayat 2 huruf b disebutkan, bahwa Informasi yang disebutkan pada pasal 17 huruf h itu bukan merupakan informasi yang dikecualikan jika berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik,” tuturnya.

Dipertegas alumni Apoteker Unhas ini, warga masyarakat harus mengetahui kondisi kesehatan para calon pemimpinnya.

“Yang pada intinya, publik harus tau kondisi kesehatan para calon,” tandas penulis buku ‘Farmasi dan Catatan Yang Belum Usai’ itu.

Beredar informasi, satu dari 4 kandidat calon gubernur diduga mengidap penyakit khusus yakni kanker pita suara. Hanya saja pihak IDI tidak bisa mempublikasikan hasil tes kesehatan paslon terkecuali dari KPU. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah26 April 2025 18:41
Seru! Jalan Santai Siap Meriahkan HUT XXVI Luwu Utara, Ini Jalurnya
Luwu Utara, Trotoar.id — Suasana perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kabupaten Luwu Utara dipastikan makin semarak dengan digelarnya kegiatan jala...
Metro26 April 2025 18:33
Perkuat Sinergi, PKK Sulsel Samakan Persepsi Program Kerja dengan Kabupaten/Kota
Makassar, Trotoar.id — Menyatukan langkah menuju program keluarga yang lebih kuat, Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan pertemuan ...
Metro26 April 2025 18:03
Menuju Swasembada: Sidrap Siap Pecahkan Rekor Nasional dengan IP 300
Sidrap, Trotoar.id — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersiap mencetak sejarah baru di sektor pertanian nasional. Melalui program intensifikasi ...
Metro26 April 2025 17:54
Munafri Arifuddin Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid Al-Ikhlas di Kompleks Nusa Indah Hertasning
Makassar, Trotoar.id — Munafri Arifuddin bersama Anggota DPR RI Aliyah Mustika Ilham dan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, menghadi...