TROTOAR.ID, — Penampilan dan gaya rambut Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias “Pasha Ungu” kini menjadi trand model rambut yang saat ini dikagumi oleh sejumlah anak muda bukan saja di Kota Palu tetapi seluruh jagad Nusantara.
Namun di mata Kementrian Dalam Negeri
dinilai tidak etis sebagai seorang kepala daerah. Bahkan kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyebut gaya berpakaian dan rambut menjadi salah satu poin utama yang diatur dalam Undang-Undang (UU).
“Ada UU Aparatur Sipil Negara di nomor 5 tahun 2014, kemudian Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mendagri Nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemdagri Arief M Edie, ketika dihubungi, Senin (22/1/2018) dikutip pada laman detik.com
Baca Juga :
Arief mengatakan pada UU ASN no 5 bab II tahun 2014 dijelaskan terkait asas, prinsip, serta nilai dasar, dan kode etik maupun kode perilaku ASN. Salah satu dalam UU tersebut, pada pasal 4 tercantum soal memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur
“Ada poin kata etika dan santun dalam pasal tersebut. Mengenai rambut, rapi dan sopan,” kata Arief.
Arief mengatakan kategori rapi dan sopan adalah rambut tidak menutupi telinga, bagian rambut belakang tidak menyentuh kerah baju, dan rambut atas tidak menutup mata. Arief kemudian mengkritik soal rambut Pasha yang dikucir.
Arief juga menyatakan gaya rambut Pasha yang dipotong dengan gaya skin fade dan dikucir itu tidak pas. Sebagai kepala daerah, Pasha dinilai malah menimbulkan konflik dengan gaya rambutnya itu.
“Peraturan permendagri yang mengatur pakaian dinas PNS, yang coklat sesuai dengan ketentuan, hanya rambut memang tidak pas di depan publik. Tidak pas ketika dia jadi panutan masyarakat dia bikin konflik, karena konflik kepentingan, kan lain-lain harus rapi dia malah gondrong dikucir itu kan identik dengan rambut perempuan,” paparnya.
“Kalau bukan pejabat publik silakan saja tidak sesuai aturan. Tapi saat pejabat publik kan harus menjaga sopan santun etika, berpakaian rapi, kami sarankan tidak menggunakan atribut-atribut yang tidak identik dengan pelayan masyarakat kalau sebagai artis silakan,” tegasnya.
Berkaca pada kasus Pasha, Arief menambahkan pihaknya akan kembali mengingatkan soal tatacara berpakaian dinas yang rapi dan sesuai etika.
“Tentunya dari Kemdagri akan menjelaskan lagi ketentuan berpakaian dinas yang lengkap seperti apa, kami akan tegaskan lagi supaya mereka lebih menguasai. Kami akan mengingatkan,” ucap Arief.
Arief menegaskan kepala daerah yang menyalahi aturan akan diingatkan. Ia menyatakan ASN harus patuh pada aturan.
“Kalau memang semuanya memenuhi ketentuan pakaian dinas kita, yang masalah kan rambut, kalau laki-laki seperti laki-laki. Pakaian dinas jelas, tidak boleh menutupi telinga, menutup mata, supaya tidak menganggu tugas. Kalau dikuncir kan seperti perempuan identik gondrong, dikuncir sebelah, rambut panjang-pendek ini tidak etis dan menjaga etika tadi kan,” pungkasnya.
Komentar