Isu Reshufel di KNPI, Surahman Batara, Belum Pernah di Bahas Dalam Pleno

Suriadi
Suriadi

Selasa, 23 Januari 2018 19:04

Isu Reshufel di KNPI, Surahman Batara, Belum Pernah di Bahas Dalam Pleno

 

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Isu reshufel kepengurusan di jajaran Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan yang beredar dikalangan Pengurus KNPI, bahkan ada 150 orang yang dikabarkan di Reshufel

Ketua Bidang Organisasi KNPI Sulsel Surahman Batara mengungkapkan, kabar isu reshufel juga telah di dengarnya, bahkan sejumlah pengurus yang masuk dalam jajaran Reshufel mempertanyakan sikap dan langkah reshufel.

“Memang sudah ada beberapa yang kabari saya mengenai isu Reshufel tersebut, dan sepengatahuan saya blm ada pembahasan reshufel,” Kata Surahman Batara ketua Bidang Organisasi yang juga master campaign Imran Eka Saputra.

Bahkan katanya jika pun betul kabar dilakukan reshufel, mantan ketua badko HMI Sulselbar ini menilai, reshufel yang dilakukan tidak sesuai dengam prosedur.

Mengingat proses reshufel dilakukan itu melalui sejumlah tahapan sebagai ukuran, termasuk ukuran keaktifan dan kinerja kepengurusan yang menjadi dasar utama dilakukannya Reshufel, termasuk melalui forum pleno untuk menetapkan Reshufel kepengurusan.

“Dan jika itu betul kepengurusan melakukan reshufel, saya menilai jika itu merupakan pelanggaran konstitusi, sebab Reshufel tidak dilakukan dalam sebuah forum resmi,”Kata Surahman Batara.

Bahkan Katanya nama-nama Andi Tendriajeng, Amri Manangkasi, Ramlan, Muhammad Lutfi, Syamsuddin, richard, Yudhi Atma dan Erwin Arifin yang di reshufel lanjut Surahman Batara merupakan orang-orang yang aktif dalam sejumlah kegiatan KNPI

Bahkan Surahman Batara, mengawatirkan bila Reshufel yang dilakukan oleh kepengurusan Imran Eka Saputra akan dapat menimbulkan konflik dan perpecahan yang berakibat pada eksistensi KNPI sebagai lembaga wadah berhimpun kepemudaan.

Dan seharusnya juga, Kepengurusan KNPI periode 2016-2019, melakukan koordinasi kepada OKP yang menitipkan kadernya di KNPI mengingat KNPI wadah dari OKP yang berhimpun di dalam KNPI,”Pungkas Surahman Batara.

Ammank menambahkan Bila Prosea Reshufel itu bukan hak progratife ketua organisasi, yang dimana proses reshufel diatur dalam PO Organisasi dan semua dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dalam organisasi. (Ady)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro12 Agustus 2026 16:53
Aliyah Mustika Ilham Hadiri Karya Bakti di TMP Panaikang, Momentum Kenang Jasa Pahlawan
Makassar, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, turut ambil bagian dalam kegiatan Karya Bakti di Taman Makam Pahlawan (TMP) P...
Politik12 Agustus 2026 16:03
Usman Marham Desak Golkar Sulsel Beri Ruang Lebih Besar bagi Kader Muda
Trotoar.id, Pinrang — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pinrang, Usman Marham, menyampaikan pesan tegas kepada Ketua DPD I Golkar Sulawesi Selata...
Ajatappareng12 Agustus 2026 15:51
Banggar DPRD Sulsel Desak Pemprov Anggarkan Rp18 Miliar untuk Ganti Rugi Lahan Sisi Utara Stadion Sudiang
MAKASSAR, Trotoar.id — Sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Selatan mendesak Pemerintah Provinsi Sulsel segera mengalokasikan ang...
Daerah11 Agustus 2026 23:53
Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Barru Berubah Jadi Panggung Kegembiraan, Bupati Andi Ina Traktir Es Krim Peserta
BARRU, Trotoar.id — Jalanan Kabupaten Barru, Selasa (11/8/2026), mendadak berubah menjadi panggung kegembiraan. Bukan hanya barisan peserta yang ber...