TROTOAR.ID, MAKASSAR – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Ombudsman RI dan Kementerian ATR/BPN RI menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS), Kamis (08/03/2018) di Pusdalsis Mabes Polri Jakarta Selatan.
Penandatanganan tersebut juga melibatkan Kantor Perwakilan Ombudsman dan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di tiap provinsi seluruh Indonesia dengan menggunakan fasilitas video confrence milik Polda masing-masing provinsi.
Perjanjian Kerjasama ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan atas Nota Kesepahaman bagi para pihak untuk melakukan koordinasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca Juga :
Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah terwujudnya kerja sama dan koordinasi dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing.
Sehingga diharapkan terjadi percepatan penanganan pengaduan masyarakat khususnya penanganan sengketa dan pelayanan administrasi pertanahan pada Kantor Badan Pertanahan Nasional, baik di Kantor BPN Pusat, Wilayah maupun di Kantor BPN Kab/Kota.
Salah satu poin penting dari perjanjian ini adalah dibentuknya focal point dan narahubung dari kedua belah pihak yang nantinya akan saling berkoordinasi dalam upaya percepatan penyelesaian setiap keluhan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayan publik di Kantor Pertanahan. Ungkap Muslimin B. Putra, Plh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulsel.
Dan tentunya, selain percepatan penanganan keluhan masyarakat, harapan terbesar kami adalah terwujudnya pelayanan prima bagi para pengguna layanan ditiap-tiap Kantor Pertanahan.
Dalam video confrence tersebut, tiap Kepala Perwakilan Ombudsman dan Kakanwil Kementerian ATR/BPN Provinsi diberikan kesempatan untuk bertanya terkait permasalahan-permasalahan yang dihadapi dilapangan sekaligus melaporkan progres penanganan laporan atau keluhan masyarakat baik yang ditangani oleh Ombudsman Perwakilan maupun yang ditangani langsung oleh Kantor Pertanahan.
Hadir dalam pelaksanaan video confrence tersebut diantaranya Plh. Kepala Ombudsman RI Provinsi Sulsel yang didampingi oleh Asisten Bidang Pertanahan, Kakanwil BPN Provinsi Sulsel, Direskrimum Polda Sulsel, Kepala BPN Kota Makassar, Gowa, Maros dan Sidrap.
Komentar