TROTOAR.ID, PALOPO — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bersama tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kota Palopo menetapkan Calon Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud (Ome) sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Rabu (14/3/2018).
Hal itu berdasarkan rekaman video dalam orasi politik Ome yang dilaukan saat meresmikan posko pemenangannya yang beredar luas di media sosial
Ketua Panwaslu Palopo, Syarifuddin Djalal mengatakan, penetapan tersangka kepada terlapor (Ome) telah memenuhi 3 kelengkapan alat bukti.
Baca Juga :
“Gakkumdu telah menetapkan Ome berdasarkan 3 alat bukti. Standar KUHAP-kan cuman dua alat bukti, alat buktinya dan keterangan terlapor sendiri, keterangan saksi, dimana saksi ini ada ahli hukum pidana, bahasa dan digital forensik,” ucap Syarifuddin Djalal dalam keterangan pers-nya di Kantor Panwaslu Palopo.
Ditegaskan, kasus ini adalah laporan masyarakat. Dan dari keterangan para saksi dan video, pihaknya menyimpulkan terjadi tindak pidana yang membuat Wakil Wali Kota nonaktif tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
“Pasal 187 junto pasal 69 huruf C, ancamannya itukan ada pidana, kalau tidak salah itu minimal 3 bulan maksimalnya 18 bulan penjara,” tambahnya.
Meski begitu, Ome tetap berhak melanjutkan aktivitasnya sebagai calon wali kota. “Tidak didiskualifikasi kecuali dia melakukan itu secara terstruktur dan massif,” jelasnya.
Sekedar diketahui, hari ini Panwaslu Palopo telah melakukan pemanggilan terhadap Akhmad Syarifuddin Daud. Namun, dirinya mangkir dari panggilan tersebut. Sesuai dengan prosedurnya Gakkumdu akan melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali.




Komentar