TROTOAR.ID, PALOPO — Nampaknya kejaksaan negeri Kota Palopo tidak main-main dalam memberantas sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di kota tersebut.
Bahkan kali ini kejari Palopo menetapkan salah satu tersangka dalam kasus dugaan Korupsi pembangunan jalan lingkar barat Kota Palopo.
Dalam jumpa Pers, Kepala Kejaksaan (Kajari) Palopo, Adianto, di Kantor Kejari Palopo, Wara, Kota Palopo, Senin (26/03/18) Kejaksaan menetapkan tersangka yang merupakan direktur rekanan pemerintah kota Palopo, yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,3 Miliar.
Baca Juga :
“Berdasarkan penyelidikan dan saksi, kami telah menetapkan saudara SP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jalan lingkar barat, “ungkap Adianto.
Selain itu, Adianto juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mencari pelaku lainnya, bahkan dirinya nampak mengisyaratkan bakal ada tambahan tersangka lainnya.
“Iya, kemungkinan besar akan ada tersangka lainnya. Karena kasus korupsi ini tidak mungkin tersangka SP sendiri yang melakukan, “tuturnya
Sekedar diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Jaya Kontruksi Utama perusahaan milik Atee dengan total anggaran Rp 5 miliar untuk dua ruas pembangunan.
Dengan panjang jalan mencapai sembilan kilo meter, rencananya jalan lingkar ini, akan dibuat untuk menghubungkan wilayah Kecamatan Wara Barat dan Kecamatan Bara.(Sad)




Komentar