TROTOAR.ID, MAKASSAR — Ketua Tim Hukum Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto, Iksan Iskandar-Paris Yasir, melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jeneponto, dikarenakan Menerbitkan Alat Peraga kAMPANYE (a{k) yang bersifat “Provokatif” dan merugikan kandidat lainnya.
Hal ini disampaikan langsung ketua tim Hukum Subair Baso usia menyerahkan dokumen pelaporan ke Bawaslu Sulsel jalan A. P. Pettarani, Senin (2/4/2018).
“Kita laporkan Penyelenggara KPUD Jeneponto ke DKPP, karena diterbitkannya Alata Peraga Kampanye APK, yang bermuatan “Provokatif” dan merugikan kandidat kami sebagai kontestan di pilkada Jeneponto,” Kata Subair.
Baca Juga :
Subair mengaku, APK yang diterbitkan KPU dan di pasang oleh KPUD Jeneponto bermuatan diskriminatif, yang mana dalam APK, pasangan calon nomor urut satau, tertera kalimat “Coblos satu saja!” kalau dua, tiga apa lagi empat itu batal.
APK yang terpasang di sejumlah wilayah di Jeneponto juga telah dilaporkan ke Panwaslu, namun hasil kajian panwaslu tidak memuaskan sehingga melaporkan hal ini kepada DKPP, agar ada tindakan tegas yang bisa diambil
“Ini jelas yang terbitkan KPU dan yang pasang KPU, ini bukti jika KPUD sebagai penyelenggara tidak berlaku netral dalam pilkada Jeneponto,” Ungkapnya
Dia megaku sejumlah alat bukti seperti foto atribut yang dipasang oleh KPUD Jeneponto dan beberapa alat bukti lainnya ikut dilampirkan dalam berkas pelaporan ke DKPP melalui Bawaslu Provinsi Sulsel. (**)




Komentar