TROTOAR.ID, PALOPO — Setelah melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan prlanggaran UU NO 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 UU tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Akhirnya Panwaslu Kota Palopo menetapkan pasangan calon Nomor Urut Satu Judas Amir Masri Bandaso untuk di diskualifikasi dari keikut sertaan pilkada kota Palopo.
Hal itu diungkapkan Ketua Panwasku Kota Palopo Syarifuddin Djalal, SH, setelah menyampaikan hasil pemeriksaan, dimana dari hasil pemeriksaan membuktikan jika pasangan claon nomor urut 1 melanggar UU dan PKPU, dan direkomendasikan untuk dilakukan diskualifikasi.
“Berdasarkan hasilhasil pemeri dam kajian tim hukum Panwaslu, ditemykan terjadinya pelanggaran atas pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016,” jelas Ketua Panwaslu Palopo, Syarifuddin Djalal, SH, Selasa (17/4/2018) sore ini.
Baca Juga :
Syafruddin Djalal, SH, menyampaikan keputusan yang diambil Panwaslu berdasarkan mekanisme yang ada termasuk atas hasil rapat pleno yang di gelar Panwaslu Kota Palopo, pada Selasa (17/4/2018).
Iditambahkannya keputusan ini sah berdasarkan keterangan terlapor dalam hal ini Judas Amir dan kepala BKD, bukti surat berupa copy SK serta keterangan ahli yang dimintau dalam pengambilan keputusan.
Copy SK diakui oleh BKD dan terlapor yang dengan demikian bahwa copy memiliki kekuatan pembuktian yang sah.
“Disimak dari diktum SK jelas ijin menteri (Mendagri) tidak di sebutkan sebagai dasar hukum. Ini adalah petunjuk bahwa ijin tidak ada saat dilakukan mutasi,” terangnya.
Olehnya itu, kata dia, keputusan pelanggaran ini untuk diteruskan ke KPU Palopo yang secara aturan kandidat Judas Amir didiskualifikasi. “Yah sah (diskualifikasi),” tegasnya lagi.
Syafruddin Djalal, SH menjelaskan pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6
(enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah (Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota) dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Aturan ini merupakan perubahan dari UU sebelumnya (UU Nomor 8 Tahun 2015) dimana dalam aturan sebelumnya petahana tidak boleh merombak kabinet 6 bulan sebelum akhir masa jabatan namun di dalam ketentuan UU nomor 10 tahun 2016 ditambah ketentuan menjadi sampai penetapan pasangan calon dan akhir masa jabatan.
Sehari sebelumnya, Senin (16/4), Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel yang juga Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono mengatakan setelah dilakukan pengecekan di Kemendagri, kebijakan mutasi yang dilakukan Walikota Palopo Judas Amir tanpa izin Mendagri.
“Setelah dicek, dalam tempo waktu sesingkat – singkatnya hanya lima menit, ternyata sepertinya tidak ada izin mutasi. Karena itu pak Sekda (Sekretaris Daerah) dan BKD dipanggil sidang di Kemendagri untuk dimintai klarifikasi,” ujar Soni Sumarsono di Kantor Bawaslu Sulsel, jalan AP Pettarani Makassar, Senin kemarin.
Mantan PJ Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan jika terbukti terjadi mutasi maka Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palopo tertanggal 17 November 2017 dan 9 Februari 2018 perihal mutasi PNS Lingkup Pemerintah Kota Palopo yang ditanda tangani oleh Wali Kota Petahana, Judas Amir, akan dibatalkan.(Adly)




Komentar