TROTOAR.ID, MAKASSAR — Mahkamah Agung (MA) Akhirnya menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Makassar.

Juru bicara MA yang fikonfirmasi membenarkam jika putusan MA menolak Kasasi yang diajukan KPUD Makassar, atas putusan PTTUN Nakassar
“Betul hasil putusan MA menolak kasasi KPUD Kota Makassar dan itu telah diputuskan Majelis Hakim Agung MA,” kata Juru Bicara MA, Suhadi saat dikonfirmasi via telepon selulernya.
- INIMI: Kuasa Hukum MULIA Keliru, Gugatan Kami Lengkap dengan Data di 308 TPS
- Kuasa Hukum INIMI Desak Pemungutan Suara Ulang di Seluruh TPS Kota Makassar
- Penasehat Sehati Harap Tim Sehati Tetap Rawat Silaturahmi Hingga Penetapan KPU
- Pasangan SEHATI Optimis Menyambut Rekapitulasi Suara Pilwali Makassar 2024
Suhadi mengungkapkan putusan dibacakan oleh tiga majelis hakim MA dengan nomor perkara 250K/TUN/Pilkada/2018.
“Infonya sudah ada dari Panitera Muda Manejemen Perkara, bahwa sudah putus,” tandasnya.
Keluarnya putysan MA, memperkuat putusan PTTUN yang meminta pembatalan putusan pencalonan pasangan calon Wali Kita dan Wakil Walikota Makassar
Dalam putusan sebelumnya, PT TUN mengabulkan gugatan pasangan Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) yang menyatakan pembatalan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Danny Pomanto dan Indira Mulyasari, dan memerintahkan tergugat mencabut keputusan, penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Serta meminta tergugat menerbitkan keputusan pembaruan yang hanya menetapkan Appi-Cicu sebagai pasangan Calon tunggal dan terakhir membebani biaya perkara kepada tergugat sebesar Rp 319 ribu.(Ady)



