Jakarta, Trotoar.id – Tim Kuasa Hukum Paslon MULIA dianggap keliru dalam memahami detail gugatan Pilwalkot Makassar yang diajukan oleh pasangan Indira Yusuf Ismail – Ilham Ari Fauzi (INIMI).
Dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (21/1/2025), perbedaan interpretasi ini menjadi sorotan.
Kuasa Hukum Paslon MULIA, Murlianto dan Damang, menyebut jumlah TPS yang dipersoalkan oleh pihak INIMI hanya 39 TPS berdasarkan tabel yang tercantum dalam dokumen gugatan.
Baca Juga :
“Dari halaman 29 hingga 76, kami hanya menemukan data 39 TPS. Padahal, dalam petitum disebutkan adanya dugaan manipulasi daftar hadir pemilih tetap (DHPT) di 308 TPS yang tersebar di 153 kelurahan dan 15 kecamatan di Kota Makassar,” ujar Damang.
Menurutnya, ada kontradiksi antara posita dan petitum yang diajukan oleh INIMI.
“Di posita, hanya 39 TPS yang disebutkan, namun dalam petitum mereka meminta PSU di seluruh wilayah Kota Makassar. Ini menimbulkan kebingungan bagi kami sebagai pihak terkait,” imbuh Damang.
Menanggapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum INIMI menegaskan bahwa pihak MULIA telah salah memahami dokumen gugatan.
Prawidi Wisanggeni, salah satu anggota Tim Hukum INIMI, menjelaskan bahwa tabel yang disajikan dalam dokumen hanyalah tabulasi sampel hasil uji tanda tangan untuk 39 TPS.
“Data 39 TPS itu adalah sampel per kecamatan untuk menyandingkan tanda tangan yang diduga palsu dengan data KTP pemilih. Namun, dalam gugatan, kami telah menyajikan data yang menunjukkan pola pemalsuan tanda tangan secara masif di 308 TPS,” ujar Prawidi pada Selasa (21/1/2025) petang.
Ia juga menyebutkan bahwa Tim INIMI telah melampirkan lima bundel tabulasi tanda tangan dalam gugatan yang diajukan ke MK.
“Tabulasi ini memperlihatkan adanya pola tanda tangan identik pada dokumen DHPT di 308 TPS. Semua data tersebut sudah resmi kami daftarkan di MK,” tegasnya
Tim INIMI menegaskan dugaan adanya 189.577 tanda tangan palsu yang tersebar di seluruh TPS di Kota Makassar.
Berdasarkan data, jumlah tanda tangan palsu bervariasi di setiap TPS, mulai dari 60 hingga 310 tanda tangan. Rata-rata, terdapat sekitar 101 tanda tangan palsu per TPS.
“Jumlah ini mencakup TPS-TPS yang menjadi sampel maupun TPS lainnya di Kota Makassar. Pemalsuan tanda tangan ini merupakan bagian dari dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” ujar Prawidi.
Selain pemalsuan tanda tangan, Tim INIMI juga menyoroti ketidakseimbangan distribusi undangan memilih.
Mereka menuduh adanya pola diskriminasi dalam distribusi, di mana undangan untuk pemilih
Komentar