TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Makassar secara resmi memutuskan tidak mendiskualaifikasi pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) pada kontestasi Pemilukada Kota Makassar 2018.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan nomor: 64/P. KWK/HK.03.1.Kpt-7371/KPU-kot/IV/2018 tanggal 27 April 2018 tentang penetapan pasangan calon Waliota dan wakil Walikota Makassar tahun 2018.

Baca Juga :
Dalam surat keputusan yang ditetapkan Jum’at 27 April 2018, KPUD Makassar menetapkan pasangan Calon Walikota dan wakil Walikota Makassar Munafri Arifuddin, SH-drg. A. Rachmatika Dewi Yustitia Ikbal. sebagai peserta pemilukada Kota Makassar.
“Berdasarkan hasil rapat Pleno KPUD Kota Makassar, berdasar Putusan Mahkamah Agung maka pilkada kota Makassar akan di ikuti satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar berdasarkan SK nomor 64/P.KWK/HK.03.1. Kpt-7371/KPU-Kot/IV/2018,” kata Komisioner KPU Kota Makassar Abdullah Manshur.
Keputusan KPUD Makassar mendiskualifikasi pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) berdasar pada putusan Mahkamah Agung RI nomor 250 K/TUN/PILKADA/2018 tanggal 23 April 2018, yang menolak kasasi KPUD Kota Makassar terhadap putusan PT TUN yang memerintaha mencabut SK nomor 35/ P.KWK/HK.03.1- kot/7371/KPU– kot/II/2018 tanggal 12 februari 2018 tentang penetapan pasangan calon Waliota dan wakil Walikota Makassar tahun 2018.
Rapat pleno yang di hadiri kelima Komisioner KPUD Kota Makassar M. Syarief Amir, Ketua KPU Kota Makassar. Abdullah Manshur, Komisioner KPU Kota Makassar divisi teknis. Andi Shaifuddin, Komisioner divisi SDM dan Farmas. Rahma Saiyed, Komisioner divisi data. Wahid Hasyim Lukman, Komisioner divisi hukum. Staf KPU Kota Makassar.




Komentar