TROTOAR.ID, JAKARTA — Kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) yang memegang kendaraan operasional atau kendaraan dinas, paslanya pemerintah mengizinkan kendaraan dinas dipakai mudik lebaran tahun ini.
Seperti yang disampaikan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur, yang membolehkan kendaraan dinas digunakan sebagai transportasi mudik saat Idul Fitri mendatang.
“Dulunya kita larang penggunaan kendaraan dinas dipakai mudik, tapi kali ini kami bolehkan, asalkan tidak menggunakan biaya negara (kantor),” ujar Asman di Jakarta, Senin (30/4/2018) di laman Rilis.id
Baca Juga :
Asman mengungkapkan diperbolehkannya ASN menggunakan kendaraan dinas sebagai alat transportasi mudik asalkan biaya bahan bakar, dan perawatan mobil diganggung secara pribadi, dan tifak boleh di bebankan ke negara.
“Semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor. Mobil itu kan melekat sama pribadinya,” kata Menpan RB.
Namun, belum jelas betul mobil dinas apa saja yang dibolehkan digunakan untuk mudik. Asman menyatakan, dirinya sedang menyusun aturan resmi terkait dengan hal tersebut.
Dia berjanji, surat keputusan menyangkut hal tersebut akan dikeluarkan sebelum Lebaran.
Sebelumnya, pada era kepemimpinan Menpan-RB Yuddy Chrisnandi, penggunaan mobil dinas yang dilarang untuk mudik adalah mobil dinas operasional.
Sedangkan untuk mobil dinas yang melekat pada jabatan seperti contohnya mobil dinas menteri, Yuddy tidak melarangnya.(int)



Komentar