TROTOAR.ID, MAKASSAR — Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono berharap rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk tidak asal mengeluarkan rekomendasi, dan harusnya Panwaslu Kabupaten Kota memiliki dasar dan informasi yang akurat untuk mengeluarkan rekomendasi pendiskualifikasian terhadap pasangan calon kepala daerah.
Bahkan dia meminta agar kiranya, panwas untuk memperbaiki tata cara pengambilan keputusan, termasuk mencari betul kebenaran informasi, termasuk dugaan pelanggaan yang dilakukan pasangan calon kepala daerah.
“Kita berharap Panwaslu dalam megambil keputusan tatacaranya harus di ubah, termasuk melakukan croschek informasi di Kementrian dalam negeri, apakah yang disanggahkan ke paslon salah atau tidak,” Katanta
Baca Juga :
Sebab sejumlah calon kepala daerah yang dianggap salah dalam mengambil kebijakan, itu keliru, mengingat apa yang dilakukan pasangan calon tersebut merupakan bagian dari program pemerintah yang telah mendapat persetujuan dari Lembaga DPRD dan kemendagri.
Seperti di contohkannya keputusan pembagian HP oleh Wali Kota Makassar non aktif dan pembagian beras Rsatra oleh Wali Kota Parepare non aktif, dimana pembagian HP dan beras rastra merupakan peorgram pemerintah yang sudah jauh-jauh hari di anggarkan dalam APBD, sehingga program yang menggunakan APBD tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran pemilukada.
Jangan sampai maksud dan tujuan pemerintah baik, akan tetapi dianggap sebagai pelanggaran dan mengakibatkan progrma yang dianggarkan dalam APBD mubassir dan tidak di jalankan atau di Fungsikan.
“Jangan sampai maksud baik dianulir menjadi buruk, orang jadi malas berbuat untuk kepentingan rakyatnya kalau caranya begini. Kepada kepala daerah silakan menggugat,” tutupnya.




Komentar