TROTOAR.ID, PANGKAJENE – Sidang kasus dugaan pelangaran pemilu kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Senin 7 Mei 2018. Pada sidang yang mendudukkan terdakwa Syaharuddin Laupe (Sarlop) itu digelar pemeriksaan saksi pelapor, saksi terlapor dan terdakwa.
Sarlop yang juga menjabat Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sispil (Disdumcapil) itu memberikan beberapa pengakuan yang mendukung paslon Fatmawai Rusdi – Abdul Majid (Fatma). Saat ditanya oleh hakim, dia membenarkan telah membuat baliho jaringan 26 yang mendukung paslon Fatma.
Di luar dugaan, Sarlop tak mengatahui bahwa ASN dilarang terjun ke politik praktis. Dia bahkan mengaku baru mengetahui hal itu setelah ditangkap basah oleh masyarakat.
Baca Juga :
Tim Hukum pasangan Dollah Mando – Mahmud Yusuf (DOAMU), Alimuddin, mengatakan Sarlop telah melanggar pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016. Katanya, pasal itu dengan tegas melarang pejabat melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon.
“Sarlop sudah mengakui semua. Dia mengaku melakukan hal itu karena inisiatif sendiri. Kita akan ungkap bukti dibalik kasus Sarlop,” tegasnya.
Pelapor, yang juga Juru Bicara Doamu, Syamsul Bahri, berharap agar hakim mengeluarkan putusan yang adil. Tindakan Sarlop sudah merusak proses demokrasi di Sidrap.
“Kita melaporkan Sarlop karena diduga kuat secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) mendukung paslon (Fatma). Sudah terbukti di fakta persidangan. Kita terus kumpulkan bukti lain bahwa ada indikasi banyak kecurangan dengan kerja-kerja TSM,” tegas Syamsul Bahri.
Sidang kasus Sarlop kembali berlanjut pada Selasa 8 Mei 2018 dengan agenda pembacaan tuntutan dan pembelaan.
Komentar