TROTOAR.ID, PINRANG — Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pinrang akhirnya memutuskan kasus dugaan money politik istri dari calon Bupati nomor urut 3 Andi Iwan Hamid (AIH) Andi Sri W, dan kasus dugaan politusasi program Kentrian Sosial


Ketua Panwaslu Kabupaten Pinrang Ruslan kepada Trotoar.id mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pihak terkait dalam kasus dugaan money politik, dan kajian tim Gakkumdu menganggap dugaan money politik tidakk memenuhi unsur pelanggaran.
“Dari hasil kajian tim Gakkumdu, kasus istri cabup nomor urut 2 tidak dapat diteruskan karena tidak menuhi unsur pelanggaran,” Kata Ruslan.
Baca Juga :
Ruslan juga menyebutkan, jika kejadian istri Andi Iwan tersebut yang terlihat dalam video yang membagikan uang kesejumlah warga dilakukan pada bulan september 2017, dan belum memasuki proses tahapan pemilukada kabupaten Pinrang.
Sesuai dengan aturan dan perundang-undangan kegiatan politik yang dapat dikategorikan melanggar itu dilakukan di masa tahapan pemilukada, sehingga karena bideo yang sempat viralbteraebut dilakukan di bilan septembwr maka kesepakatan tim Gakkumdu menganggap istri AIH tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Sama halnya dengan kasus dugaan politisasi program kementrian sosial, Ruslan menyebutkan berdasarkan klarifikasi dan pemeriksaan sejumlah pihak juga dianggap tidkaelanggar, karena program kementrian Sosial dalam oenyalurannya sudah sesuai aturan-aturan main.
“Dari dua kasus Money Politik dan politisasi program kementrian Sosial semua dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran, dan hal hasil dari rapat pleno kasusnya di hentikan,”Kata Ruslan.
Meski demikian, diketahui selama proses pemanggilan terhadap terlapir (Andi Sri W) poleh Panwas Kabupaten Pinrang tak sekalipun pernah menghadiri undangan pemeriksaan oleh panwas yang kemudian Panswas menganggap dugaan miney politik tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran.(Sam)



Komentar