TROTOAR.ID, MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulsel, tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel La Ode Arumahi dan didampingi penyidik Gakkumdu Bripka Muhammad Rifaid dan Kompol Muhammad Ali, yang mengungkapkan KPU Makassar tidak bersalah dalam mengambil keputusan dan masalah etrsebut tidak dilanjutkan.
Keputusan Gakkumdu Sulsel setelah melakukan pemeriksaaan terhadap sejumlah pihak baik saksi dan para ahli dan pihak pelapor dan terlapor, serta fakta-fakta sidang yang berlangsung.
Baca Juga :
“Berdasarkan hasil rapat Gakkumdu Bawaslu Sulsel, tidak memenuhi unsur pidana dan tidak tingkatkan statusnya ke penyidikan. Artinya KPU tidak bersalah,” kata La Ode Arumahi saat memberikan keterangan resmi setelah rapat tertutup di Kantor Bawaslu Sulsel, Rabu (23/5/2018).
Adapun hasil dari rapat Gakkumdu nantinya, akan diserahkan kepada pihak pelapor dan terlapor. Serta Gakkumdu juga akan memasang informasi tersebut di papan informasi Bawaslu Sulsel agar publik tahu hasil putusan Bawaslu kaitan dengan laporan pidana terhadap KPU Makassar.
“Kami (Gakkumdu Bawaslu) akan menyampaikan hasilnya ke pelapor dan terlapor dan memasang informasi di papan info Bawaslu Sulsel,” tutupnya.




Komentar