TROTOAR.ID, MAKASSAR — Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) memberikan batas akhir kepada dua Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota makassar hingga hari ini Rabu (23/5/2018) untuk hadir memenuhi pemanggilan yang dilayangkan Sentra Gakumdu Provinsi Sulawesi Selatan.
“Hari ini batas akhir toleransi kami memberi waktu kepada kedua anggota KPU tersebut dan bila kembali tidak hadir maka jelas status kedua anggota KPU tersebut akan berbeda dengan status anggota yang telah menjalani pemeriksaan.
kedua anggota KPU tersebut yakni ketua KPU Kota Makassar Syarif Amir dan Rahma Saiyed, dimana Bawaslu Sulsel telah melayangkan pemanggilan hingga ketiga kalinya terhadap dua Komisioner KPU Makassar.
Baca Juga :
Meskipun ketidak hadiran mereka kata Laode, karena berada du luar daerah, namun diharapkan keduanya dapat memenuhi panggilan Snetra Gakumdu hari ini.
Sebelumnya, tiga komisioner KPU Makassar yakni Abdullah Mansyur, Andi Shefuddin dan Wahid Hasyim Lukman telah diperiksa oleh Sentral Gakkumdu Sulsel pada Senin 21 Mei 2018.
Mengenai hasil pemeriksaan sampai saat ini belum bisa diekspose, dikarenakan tim Gakumdu akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan hasil dari pemeriksaan terhadap seluruh komisioner, serta hasil keterangan dari ahli.
“Hasil pemeriksaan kemarin akan dirapatkan dulu secara tertutup, setelah itu nanti kesimpulannya yang bisa diekspos,” pungkas Arumahi.




Komentar