Bahkan komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra menegaskan bila pihaknya tetap memberlakukan aturan yang melarang mantan narapidana kasus korupsi ikut pada Pileg 2019.
“Sikap kami tetap sama, dan kami tetap memberlakukan larnagan tersebut,” tegas Ilham melalui pesan singkatnya, Selasa (29/5/2018) seperti yang dilansir Kompas.com
Menruutnya PKPU tentang pencalonan Pileg mendatang tersebut secepatnya akan di kirim ke kemenrian Hukum dan HAM untuk di harmonisasi.
Sikap Ilham Saputra tersebut tidak berbeda dengan sikap komisioner KPU lainnya, Viryan salah satu komisioner beranggapan pihaknya takkan goyah meski berbagai pihak menolak larangan tersebut, termasuk dari Presiden Joko Widodo.
“Terkait klausul tersebut, sikap KPU sudah final,” kata Viryan.
Viryan menjelaskan, upaya KPU menghadirkan aturan tersebut agar kontestasi pemilihan wakil rakyat yang bersih dan berkualitas.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, mantan narapidana kasus korupsi punya hak untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif.
Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum melarang mantan napi korupsi untuk menjadi caleg dalam Pemilu 2019.
“Kalau saya, itu hak. Hak seseorang berpolitik,” kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018).
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD terhadap…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Soppeng, Andi Kaswadi Razak, menyatakan kesiapan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pinrang, Usman Marham, mengajak seluruh kader…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menertibkan sebanyak 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas langkah…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti praktik pergeseran atau parsial anggaran yang dinilai…
This website uses cookies.