TROTOAR.ID — Meski Presiden Joko Widodo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan telaah terkait aturan yang melarang mantan narapidana kasus Korupsi ikut dalam pemilihan legislatif tahun 2019, namun KPU tetap bergeming tetap akan memberlakukan aturan tersebut.
Bahkan komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra menegaskan bila pihaknya tetap memberlakukan aturan yang melarang mantan narapidana kasus korupsi ikut pada Pileg 2019.
“Sikap kami tetap sama, dan kami tetap memberlakukan larnagan tersebut,” tegas Ilham melalui pesan singkatnya, Selasa (29/5/2018) seperti yang dilansir Kompas.com
Baca Juga :
Menruutnya PKPU tentang pencalonan Pileg mendatang tersebut secepatnya akan di kirim ke kemenrian Hukum dan HAM untuk di harmonisasi.
Sikap Ilham Saputra tersebut tidak berbeda dengan sikap komisioner KPU lainnya, Viryan salah satu komisioner beranggapan pihaknya takkan goyah meski berbagai pihak menolak larangan tersebut, termasuk dari Presiden Joko Widodo.
“Terkait klausul tersebut, sikap KPU sudah final,” kata Viryan.
Viryan menjelaskan, upaya KPU menghadirkan aturan tersebut agar kontestasi pemilihan wakil rakyat yang bersih dan berkualitas.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, mantan narapidana kasus korupsi punya hak untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif.
Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum melarang mantan napi korupsi untuk menjadi caleg dalam Pemilu 2019.
“Kalau saya, itu hak. Hak seseorang berpolitik,” kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018).




Komentar