TROTOAR.ID, PINRANG — Jelang Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pinrang yang tersisa 27 hari lagi, sejumlah warga mengaku khwatir tidak bisa menyalurkan hak suaranya pada pemilihan kepala daerah nantinya.


Pasalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang rujukan masyarakat untuk dapat menyalurkan hak suaranya nantinya akan digunakan untuk menyalurkan hak suaranya dihari pencoblosan.
Mengenai hal tersebut, Ketua Panwaslu kabupaten Pinrang Ruslan menghimbau agar masyarakat segera melaporkan peristiwa tersebut ke kantor panwascam yang ada disetiap kecamata.
Baca Juga :
“Kami himbau kepada semua masyarakat yang belum mendapatkan KTP untuk segera melaporkan hal tersebut ke panwas,” Ungkap Ruslan yang di hubungi via telepon selulernya.
Namun Ruslan mengaku, kabar adanya sejumlahmasyarakt belum mendapatkan KTP akan segera di tindak lanjuti dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, agar dapat dengan segera menyalurkan KTP elektronik yang telah diterbitkan ke masyarakat.
Dan apabila ada oknum yang dengan sengaja melakukan upaya penahana KTP agar warga tidak bisa memilih, jelas sudah merupakan pelanggaran pidana pemilu dan pidana umum.
dan BAwaslu tidak akan berdiam diri jika kabar tersebut benar adanya, sehingga Panwaslu Kabupaten pinrang meminta dengan tegas kepada pihak pemerintah selaku pihak yang menerbitkan KTP untuk segera membagikan KTP yang telah diterbitkan.
“kalau memang sudah ad aKTP yang diterbitkan harusnya segera di bagikan, dan kami akan melakukan koordinasi ke Duscapil untuk hal tersebut, dan apa bila benar ada oknum di pemerintaha dengan sengaja menahan KTP elektronik untuk menekan partisipasi pemilih sudah merupakan pelanggaran yang berujung pada pidana penjara,” Ungkap Ruslan Ketua Panwaslu Kabupaaten Pinrang



Komentar