Menurut jaksa Fredrich dianggap terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto.
“Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dna denda Rp600 juta dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara korupsi,” ujar jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5/2018) seperti yang di tulis dikompas.com
Menurut jaksa, Fredrich diduga telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Permata Hijau. Namun sebelmnya Fredrich memesan kamar perawatan terlebih dahulu sebelum Novanto mengalami kecelakaan.
Belum lagi Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. yang bertujuan untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK. yang mana saat itu Setya Novanto telah menyandang status sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Menurut jaksa, Fredrich terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Komunitas Kawan UMKM…
This website uses cookies.