TROTOAR.ID, MAKASSAR Penjabat gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Soni Sumarsono memberikan kewenangan penuh kepada Walikota Makassar Moh, Ramdhan Danny Pomantho untuk melakukan mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral di pilkada nantinya.

Kewenangan penuh disampaikan Soni Sumarsono dalam acara penyerahakn SK pengaktifan kembali DP sebagai Walikota setelah ditinggal beberapa waktu saat menjadi calon walikota Makasar.
“Jika ada ASN Pemkot Makassar tidak netral, maka bisa dilakukan mutasi. Bahkan sanksinya dapat penurunan pangkat dan pemberhentian,” Ungkapnya.
- Wakil Ketua DPRD Sulsel Ingatkan Pemprov Tak Potong TPP untuk Biayai Program Pemerintah
- Tujuh Putra-Putri Sidrap Tampil di MTQ KORPRI Nasional 2026, Wakili Sulsel dan Kemenag RI
- BKPSDM Makassar Luncurkan AKSI ASN, Inovasi Berbasis AI untuk Tingkatkan Kompetensi dan Kinerja Aparatur
- Gaji ke-13 ASN Sidrap Cair, Total Anggaran Capai Rp28 Miliar
Menruutnya, Danny Pomanto bisa saja dengan leluasa melakukan mutasi bila ada ASN yang diberikan amanah dengan jabatan dan tidak melaksanakan amanah tersebut dengan baik.
Namun, katanya, khusus untuk ASN yang tidak netral dalam Pilwalkot Makassar, Soni Sumarsono tidak melarang Danny Pomanto memutasi atau memberikan sanksi.
Mohammad Ramdhan usai dilantik dan menerima SK pengaktifan, langsung menggelar pertemuan dengan sejumlah Lurah dan Camat se Kota Makassar membaha sejumlah agenda pemerintahan yang akan di jalani
Moh Ramadhan Pomanto secara resmi aktif sebagai Wali Kota Makassar
“Keta pertama pasca cuti kemarin saya cuma melakukan rapat koordinasi dengan Luruh dan Camat serta sejumlah KPD membahas agenda kesiapan menghadapi Lebaran,” Ungkap DP


