TROTOAR.ID, MAKASSAR — Jelang hari pencoblosan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Sinjai, yang tersisa dalam hitungan jam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai membuat keputusan yang mengejutkan sejumlah pihak.
Keputusan KPU yang baru saja diambil siang tadi dengan mendiskualifikasi pasangan calon Sabirin Yahya-Andi Mahyanto, pendiskualifikasian diambil antaran pasanfan calon nomir urut 2 tersebut telat menyerahkan pelaporan dana kampanye.
Hal tersebut diakui oleh Komisioner KPU Provinsi Sulsel Devisi Informasi dan komunikasi, yang diketahuinya melalui laporan lisan yang di sampaikan KPU Sinjai ke devisi Hukum KPU Provinsi.
Baca Juga :
“Berdasarkan laporan lisan, memang KPU Sinjai mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, namun kami menunggu berita acara hasil rapat pleno penetapan KPU Sinjai,”Kata Uslimin.
Dari informasi yang di dapat KPU sinjai mendiskualifkasi pasangan calon dikarenakan telat menyerahkan pelaporan dana kampanye bahkan penyerahan di sampaikan melewati batas waktu yang ditentukan.
Selain melewati batas waktu, paslon juga cuma menyerahkan pelaporan dana kampanye cuma tiga lembar pasangan tanpa di bubuhkan tandatangan. (**)




Komentar