TROTOAR.ID, MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya menghentikan proses kasus dugaan pelanggaran yang diduga rilakukan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Danny Pomantho.
Pemghentian tersebut karena Bawaslu melihat apa yang dituduhkan ke Wali Kota Makassar tidak memenuhi unsur, ditambah lagi tidak adanya bukti dan saksi pelanggaran pemilu sehingga dua kasus yang dilaporkan di hentika.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner Divisi Penegakan Hukum Bawaslu Sulawesi Selatan, Muhammad Azrhy Yusuf. Menurutnya, laporan nomor 11 dan 12 tersebut secara formil dan materil tidak memenuhi syarat.
Baca Juga :
“Kami menilai tidak ada unsur pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Makassar sehingga dua laporan yamg disamgkahkan kepadanya ki hentikan dan tidak dapat dilanjutkan,”Ungkap M Azry Yusuf.
Menurutnya penghentian prosea dikarenakam tidak adanya bukti yang kuat ditambah waktu yang terbatas, ditambah lagi tidak ada saksi yanenguatkan laporan tersebut.
Dia menambahkan terkait perkara yang disangkakan ke Danny Pomanto, terkait Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, pasal 71 ayat 1 tentang aturan terhadap pejabat negara atau daerah, atau ASN, yang dilarang mengambil tindakan atau keputusan yang menguntungkan bagi paslon mana pun.
Menurut salah satu penyidik dari Penegakan Hukum Terpadu, Iptu Sirajuddin, apa yang dilakukan oleh Wali Kota Makassar tersebut tidak memenuhi unsur-unsur yang masuk dalam kategori merugikan paslon lain.
“Yang dilakukan Danny Pomanyo itu pasca pemilihan dan setelah beredarnya hasil quick qount dari beberapa lembaga survei. Berarti dalam hal ini, Gakkumdu menyimpulkan itu tidak terpenuhi sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor.” ujar Iptu Sirajuddin.
Terkait dua laporan yang masuk ke Bawaslu RI, yang kemudian dilimpahkam ke Bawaslu Sulsel tersebut, pihak Gakkumdu sendiri telah memeriksa beberapa saksi. Yaitu, dari pihak pelapor sendiri, 2 orang saksi, serta pihak terlapor sendiri.(**)




Komentar