Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Wisnu mengatakan, ARS sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 16 saksi dan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas atas dugaan korupsi APK yang dikeluarkan oleh BPKP.
Dikutip dari laman Tribratanews, ARS diduga melakukan mark up atau penggelembungan biaya pengadaan APK. Perbuatan itu diduga merugikan negara senilai Rp2.476.362.887,83.
Dirkrimsus Polda Sulbar juga menyebutkan, menjelaskan penyidikan dugaan korupsi dilakukan sejak 31 Januari 2017, sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/04/I/2017/Direskrimsus tanggal 31 januari 2017. Dan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/16/I/2017/SPKT Sulbar tanggal 31 Januari 2017 serta telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada 10 Juli 2018.
ARS dijerat dengan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Hj Mashura mengatakan, pengungkapan dan penanganan kasus tersebut merupakan upaya Polri yang secara serius memberantas segala bentuk korupsi tanpa memandang siapa orangnya demi menegakkan hukum secara profesional.
Jakarta, trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 kategori…
Barru, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru mengawali tahun 2026 dengan langkah strategis di sektor pelayanan…
BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru mulai menyusun arah pembangunan tahun 2027 melalui Forum Konsultasi…
BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 melalui…
BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru bergerak cepat memperbaiki ruas Jalan Lawampang, Kecamatan Balusu hingga…
BARRU, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Barru, Abustan A. Bintang, mewakili Bupati Barru Andi Ina Kartika…
This website uses cookies.