TROTOAR.ID, MAKASSAR — Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat ARS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulbar 2017 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Wisnu mengatakan, ARS sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 16 saksi dan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas atas dugaan korupsi APK yang dikeluarkan oleh BPKP.
Dikutip dari laman Tribratanews, ARS diduga melakukan mark up atau penggelembungan biaya pengadaan APK. Perbuatan itu diduga merugikan negara senilai Rp2.476.362.887,83.
Baca Juga :
Dirkrimsus Polda Sulbar juga menyebutkan, menjelaskan penyidikan dugaan korupsi dilakukan sejak 31 Januari 2017, sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/04/I/2017/Direskrimsus tanggal 31 januari 2017. Dan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/16/I/2017/SPKT Sulbar tanggal 31 Januari 2017 serta telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada 10 Juli 2018.
ARS dijerat dengan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Hj Mashura mengatakan, pengungkapan dan penanganan kasus tersebut merupakan upaya Polri yang secara serius memberantas segala bentuk korupsi tanpa memandang siapa orangnya demi menegakkan hukum secara profesional.




Komentar