TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (Kapau) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan kepada seluruh partai politik yang telah menyerahkan daftar Calegnya ke KPU untuk tidak melakukan pergantian Balaceg jika tidak di dasar tiga hal.
Rival hal yang di maksud yakni, Caleg “Koruptor” Caleg yang bersangkutan Memundurkan diri dan Calegbyang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
“Parpol tidak bisa lagi Menganti calegnya yang telah di setorkan kecuali Caleg Mantan Napi Koruptor dan Kekerasan Anak, Meninggal Dunia, dan tidak melampirkan pemunduran diri bagi Caleg yang berasal dari Kepala daerah dan wakil kepala daerah,” Kata Uslimin Komisioner KPU Sulsel Devisi Informasi.
Baca Juga :
Namun husus Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah yang ikut menjadi caleg di Parpol, di ingatkan agar kiranya segera melampirkan surat pernyataan telah memundurkan diri dari jabatannya, aemabri menunggu SK persetan Mendagri terhadap pemunduran dirinya.
Jika mana nantinya pada tanggapan September SK tersebut belum diterbitkan maka Calegbyang berasal dari kepala daerahaupin wakil kepala daerah akan di gugurkan karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
“Kita ingatkan agar semua Kepala daerah dan wakil kepala daerah, untuk segera melampirkan surat pengunduran dirinya sebelum penetapan DCT,” Kata Uslimin. (Ady)




Komentar