TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak akan memberi ruang kepada partai politik untuk mengantikan caleg yang telah didaftarkan pada masa pendaftaran caleg belum lama ini.
Kecuali, caleg keterwakilan perempuan yang dapat diganti dengan alasan memundurkan diri, meninggal dunia, dan berhalangan tetap, yang berakibat pada kuota keterwakilan perempuan dalam bursa Caleg.
“Untuk pergantian caleg, tidak bisa di lakukan kecuali, caleg keterwakilan perempuan yang diganti dengan alasan seperti diatas,” Kata Humas KPU Sulsel Asrar Marlang.
Baca Juga :
Asrar mengatakan pergantian caleg perempuan juga harus di isi oleh cakeg perempuan, meskipun parpol melebihi kuota 30 persen caleg perempuannya.
Hal ini juga sudah menjadi ketetapan KPU yang tertuang dalam PKPU dan Juknis yang menjadi dasar kerja KPU.
“Caleg yang di gantikan harus caleg dengan jenis kelamin yang sama, dannini di kecualikan bagi caleg perempuan saja,”ungkap Asrar Marlang.
Asrar menambahkan, untuk caleg laki-laki dapat dilakukan pergantian, bila mana caleg tersebut melanggar pakta Integritas yang terdiri dari apakah caleg tersebut mantan Napi Korupsi, mantan napi kekerasan Seksual dan mantan napi narkoba yang dapat digantikan.(**)




Komentar