TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan kepada Partai Politik untuk tidak Menganti nomor urut bakal calon Legislatifnya yang telah di setorkan ke KPU mengingat sistem yang di gunakan KPU akan menolak jika ada pergantian nomor urut caleg.
Hal ini disampaikan Staf KPU bagian Tehlknis Asry, mengatakan untuk nomornurutnyab berdasarkan Juknis dan aturan tidak bisa diganti, sebab nomor urut caleg telah terinput pada sistem di KPU pasca didaftarkannya caleg parpol.
“Tidak bisa lagi dilakukan pergantian nomor urut, sebab nomor urut lebih telah terinput sistem, sehingga kalau partai merubahnya jaminan mengembalikannya sesuai dengan nomornurut yang telah di input di KPU,”Kata Asri Kasubag Defisit Tehnis KPU Sulsel
Baca Juga :
Asry juga menjelaskan untuk perhentian caleg dapat dilakukan terhadap caleg perempuan saja, dan bakal caleg laki-laki dapat di ganti jika mana caleg tersebut melanggar pakta Integritas, seperti terlibat dalam kasus Narkoba, Korupsi dan kekerasan seksual terhadap anak.
Maka dari itu dia menekankan kepada Parpol agar kiranya untuk tidak melakukan perhentian nomornurut dan caleg kecuali caleg perempuan, meski katanya di beri ruang pada masa perbaikan berkas parpol.
“Jadi yang bisa di ganti adalah caleg perempuan, namun nomornurut tetap sesuai dengan nomornurut yang disetorkan ke KPU saat mendaftar,” pungkas Asry (Sam)
Komentar