MK Larang Pengurus Partai Menjadi Calon Anggota DPD, Ini Tanggapan Moh. Roem

Suriadi
Suriadi

Senin, 23 Juli 2018 19:06

MK Larang Pengurus Partai Menjadi Calon Anggota DPD, Ini Tanggapan Moh. Roem
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal 182 huruf f pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang pengurus Partai Politik (Parpol) untuk maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

Keputusan MK tersebut di bacakan hari ini senin (23/7/2018) oleh hakim konstitusi. MK menilai, putusan tersebut untuk menghindari adanya distorsi kepentingan politik yang akan terjadi.

“Memutuskan Pasal 182 huruf l bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik,” kata MK dalam putusannya.

Baca Juga  Dewan Minta Dinsos dan BKD Lacak ASN Penerima Bansos PKH di Sulsel

Uji materi pasal 182 huruf l UU Pemilu diajukan oleh Muhammad Hafidz. Ia mengajukan permohonan uji materi atas frasa “pekerjaan lain” dalam persyaratan pendaftaran calon anggota DPD dalam pasal tersebut.

Dalam frasa tersebut tidak dijelaskan secara rinci apakah pengurus parpol diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota DPD. Jika pengurus parpol diizinkan mendaftar sebagai calon anggota DPD, maka ini dipandang bakal merugikan calon perseorangan.

Baca Juga  Seleksi Bacaleg Partai NasDem di Sulsel Jadi Incaran Generasi Milineal

Diketahui jika sejumlah pengurus partai masuk sebagai calon Anggota DPD di untuk wilayah SUlawesi selatan seperti Moh. Roem Ketua Harian Golkar Sulsel, Tamsil Linrung Pegurus DPP PKS, serta Ajiep Padindang yang juga pengurus harian DPD Golkar Sulsel.

Baca Juga  Golkar Kumpul Seluruh Calegnya di Makassar

Menyikapi putusan MK tersebut Moh Roem ketua Harian DPP Golkar Sulsel saat dikonfirmasi mengatakan, apa yang menjadi putsuan MK final dan mengikat, sehingga dia akan merenungi putusan MK.

“Kita kan bari dengar putusan tersebut, dan sebelum kita bersikap kita terlebih dahulu akan merenungi, untuk mengambil sikap,” Kata Moh. Roem. (**)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah22 Oktober 2026 16:51
Viral Bayi Nakla, Pemkab Bulukumba Pastikan Perhatian dan Pendampingan bagi Keluarga
BULUKUMBA, Trotoar.id — Kondisi bayi Nakla yang tengah menjalani perawatan medis setelah mengalami sakit dan viral di media sosial mendapat perhatia...
Politik23 Juli 2018 19:06
MK Larang Pengurus Partai Menjadi Calon Anggota DPD, Ini Tanggapan Moh. Roem
MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya Pemerintah Kota Makassar memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan berbuah penghargaan. Kota Makassar ...
Politik22 Oktober 2026 12:37
AMPI Sulsel Rekomendasikan Andi Nurhaldin NH Maju sebagai Ketua Golkar Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Dinamika menuju pemilihan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar mulai mengemuka. DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (...
Metro21 Oktober 2026 22:17
Tekan Tawuran, Appi Kerahkan Camat-Lurah Patroli Malam dan Aktifkan Pos Ronda
MAKASSAR, Trotoar.id — Maraknya tawuran antarkelompok di Kota Makassar mendorong Pemerintah Kota Makassar memperkuat langkah pencegahan di tingkat w...