Putusan MK

Putusan MK 135 Bikin Panas, Senior HMI & Presidium KAHMI Kumpul di Makassar Bahas Nasib Pemilu

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Minggu, 10 Agustus 2025 16:37

Putusan MK 135 Bikin Panas, Senior HMI & Presidium KAHMI Kumpul di Makassar Bahas Nasib Pemilu

MAKASSAR, Trotoar.id — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 yang memisahkan jadwal Pemilu dan Pemilukada memicu gelombang reaksi.

Kali ini, sejumlah senior Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Presidium Korps Alumni HMI (KAHMI) berkumpul di Rumah Aspirasi Rudianto Lallo, Jumat (9/8/2025), dalam Dialog Kebangsaan untuk membedah implikasi putusan tersebut.

Forum ini bukan sekadar ajang silaturahmi. Isu yang diangkat menyentuh jantung demokrasi: stabilitas politik, beban anggaran, hingga efektivitas pemerintahan pasca pemisahan jadwal Pemilu dan Pemilukada.

Tokoh-tokoh politik nasional hadir dalam forum ini, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustofa, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Presidium KAHMI Nasional Fauzi Amri, anggota DPR RI Taufik Basari, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Syarif, anggota Komisi II Ujang, Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, serta Rudianto Lallo yang juga Wakil Bupati Halmahera.

Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, Fraksi Partai NasDem secara tegas menolak Putusan MK 135.

“Kami di NasDem tegas menolak Putusan 135 karena kami menilai putusan MK ini melanggar UU,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelanggaran konstitusi yang dimaksud adalah perpanjangan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang tidak diatur dalam undang-undang.

“Masa jabatan anggota DPRD itu lima tahun, dipilih rakyat. Kalau diperpanjang tanpa dasar konstitusional, itu jelas pelanggaran,” tegasnya.

Kehadiran kader HMI dari berbagai cabang termasuk HMI Cabang Makassar, HMI Cabang Makassar Timur, dan Badan Koordinasi (Badko) HMI Sulsel — membuat diskusi semakin hangat.

Para pembicara mengupas potensi konsekuensi putusan ini, mulai dari risiko lonjakan beban anggaran, polarisasi politik yang berkepanjangan, hingga tarik-menarik kepentingan antara pusat dan daerah.

“Putusan ini tidak hanya soal teknis jadwal, tapi soal arah demokrasi kita. Kalau tidak diantisipasi, implikasinya bisa sangat luas,” ujar salah satu peserta diskusi.

Dialog ini menjadi sinyal bahwa perdebatan terkait Pemilu dan Pemilukada pasca Putusan MK 135 akan terus menghangat bukan hanya di Senayan, tetapi juga di akar rumput, terutama di kalangan aktivis dan alumni HMI yang dikenal kritis terhadap isu-isu kebangsaan.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga22 Juni 2026 01:24
Spanyol Unggul Sementara Dari Arab Saudi 4-0
Trotoar.id — Spanyol Tekuk Arab Saudi 4-0, Kukuh di Puncak Grup H Piala Dunia 2026Laga kedua Grup H Piala Dunia 2026 mempertemukan Arab Saudi me...
Metro21 Juni 2026 21:50
Pemkot Makassar Tertibkan Aset 15 Hektare di Manggala, Bangunan Liar dan Transaksi Ilegal Jadi Sorotan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset daerah selua...
Parlemen21 Juni 2026 21:47
Wakil Ketua DPRD Sulsel Hadiri Pembukaan MUSDA HNSI, Dorong Penguatan Peran Nelayan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Yasir Machmud, menghadiri pembukaan Musyawarah Provinsi (MUSPROV) Dewan Pimpinan ...
Daerah21 Juni 2026 16:36
Gandeng TNI, Gubernur Sulsel Groundbreaking Rumah Layak Huni di Takalar
TAKALAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui progr...