Putusan MK

Putusan MK 135 Bikin Panas, Senior HMI & Presidium KAHMI Kumpul di Makassar Bahas Nasib Pemilu

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Minggu, 10 Agustus 2025 16:37

Putusan MK 135 Bikin Panas, Senior HMI & Presidium KAHMI Kumpul di Makassar Bahas Nasib Pemilu

MAKASSAR, Trotoar.id — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 yang memisahkan jadwal Pemilu dan Pemilukada memicu gelombang reaksi.

Kali ini, sejumlah senior Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Presidium Korps Alumni HMI (KAHMI) berkumpul di Rumah Aspirasi Rudianto Lallo, Jumat (9/8/2025), dalam Dialog Kebangsaan untuk membedah implikasi putusan tersebut.

Forum ini bukan sekadar ajang silaturahmi. Isu yang diangkat menyentuh jantung demokrasi: stabilitas politik, beban anggaran, hingga efektivitas pemerintahan pasca pemisahan jadwal Pemilu dan Pemilukada.

Tokoh-tokoh politik nasional hadir dalam forum ini, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustofa, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Presidium KAHMI Nasional Fauzi Amri, anggota DPR RI Taufik Basari, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Syarif, anggota Komisi II Ujang, Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, serta Rudianto Lallo yang juga Wakil Bupati Halmahera.

Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, Fraksi Partai NasDem secara tegas menolak Putusan MK 135.

“Kami di NasDem tegas menolak Putusan 135 karena kami menilai putusan MK ini melanggar UU,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelanggaran konstitusi yang dimaksud adalah perpanjangan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang tidak diatur dalam undang-undang.

“Masa jabatan anggota DPRD itu lima tahun, dipilih rakyat. Kalau diperpanjang tanpa dasar konstitusional, itu jelas pelanggaran,” tegasnya.

Kehadiran kader HMI dari berbagai cabang termasuk HMI Cabang Makassar, HMI Cabang Makassar Timur, dan Badan Koordinasi (Badko) HMI Sulsel — membuat diskusi semakin hangat.

Para pembicara mengupas potensi konsekuensi putusan ini, mulai dari risiko lonjakan beban anggaran, polarisasi politik yang berkepanjangan, hingga tarik-menarik kepentingan antara pusat dan daerah.

“Putusan ini tidak hanya soal teknis jadwal, tapi soal arah demokrasi kita. Kalau tidak diantisipasi, implikasinya bisa sangat luas,” ujar salah satu peserta diskusi.

Dialog ini menjadi sinyal bahwa perdebatan terkait Pemilu dan Pemilukada pasca Putusan MK 135 akan terus menghangat bukan hanya di Senayan, tetapi juga di akar rumput, terutama di kalangan aktivis dan alumni HMI yang dikenal kritis terhadap isu-isu kebangsaan.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Metro07 Mei 2026 21:54
Bupati Sidrap Paparkan Lonjakan Ekonomi dan Surplus Beras di HLM TPID Sulsel
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memaparkan capaian signifikan pertumbuhan ekonomi dan ketahanan pangan ...
Metro07 Mei 2026 21:42
Waspada! Penipu Catut Nama Wagub Sulsel, Gunakan Foto hingga Voice Note AI
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan digital yang...
Daerah07 Mei 2026 21:40
Bupati Luwu Dorong Legalitas Pernikahan Lewat Sidang Isbat Nikah
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu terus mendorong peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam hal legalitas pernik...
Politik07 Mei 2026 21:36
DPP PAN Tunjuk Ashabul Kahfi sebagai Plt Ketua DPW Sulsel, Husniah Talenrang Ditarik ke Pusat
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan pergantian kepemimpinan di tingkat wilayah Sulawesi Selatan...