Putusan MK

Putusan MK: Pileg DPRD dan Pilkada Dipisah dari Pemilu Nasional, Digelar Dua Tahun Setelah Pelantikan Presiden

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 27 Juni 2025 18:36

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Bas Wedar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Jakarta, Trotoar.idMahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pelaksanaan pemilihan umum akan dibagi menjadi dua tahap terpisah, dengan jeda waktu paling cepat dua tahun setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam sidang putusan uji materi di Gedung MK Jakarta, Kamis (26/6/2025), Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Berdasarkan putusan MK, penyelenggaraan Pemilu dibagi menjadi dua tahap:

  1. Tahap Pertama: Pemilu nasional, mencakup Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Pemilu DPR RI, dan DPD RI.
  2. Tahap Kedua: Pemilu tingkat daerah, mencakup Pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pilkada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

MK menegaskan bahwa pemungutan suara untuk Pileg DPRD dan Pilkada dilakukan secara serentak dalam rentang waktu paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden hasil Pemilu Nasional.

Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak ditafsirkan sesuai putusan ini.

Pasal-pasal tersebut meliputi: Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat (1) UU Pemilu, Pasal 3 Ayat (1) UU Pilkada

“Ketentuan tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai bahwa pemungutan suara untuk DPRD dan Pilkada dilakukan serentak dua hingga dua setengah tahun setelah Pemilu Presiden, DPR, dan DPD,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Putusan ini akan membawa dampak besar terhadap penataan ulang jadwal pemilu ke depan, termasuk kesiapan teknis dan administratif penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, serta pemerintah daerah.

Selain itu, keputusan ini juga akan memengaruhi strategi partai politik dalam menyusun tahapan kampanye dan konsolidasi kekuatan baik di tingkat nasional maupun daerah.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Yayasan Perludem, yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irma Lidarti.

Mereka menilai bahwa penyelenggaraan pemilu yang selama ini dilakukan serentak secara penuh justru mengganggu efektivitas, keadilan, dan prinsip keserentakan yang ideal dalam demokrasi.

Putusan MK ini sekaligus menjadi pijakan hukum baru bagi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada ke depan agar lebih tertata, terukur, dan sesuai dengan amanat konstitusi.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen28 April 2026 21:07
H.Muhammad Dorong Program Combine Harvester Dan Jalan Tani Perlu Ditingkatkan
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai NasDem H Muhammad melakukan pengawasan terhadap sejumlah program Pemerintah ...
Metro28 April 2026 19:11
Bunda PAUD Makassar Tekankan Peran Keluarga dalam Penguatan PAUD Inklusif
MAKASSAR, Trotoar.id — Bunda PAUD Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan pentingnya peran keluarga dan lembaga pendidikan dalam meningkatkan kualit...
Metro28 April 2026 19:08
May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan peringatan Hari Buruh Internasional 2026 harus menjadi momentum kebahagiaan...
Metro28 April 2026 16:17
Warga Sulsel Korban Perompak, di Somalia, Gubernur Sulsel: Kita Koordinasikan dengan Kementerian Terkait
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait seorang warganya yan...