TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) belum ingin memproses berkas pengajuan pengunduran diri empat kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengusulkan pengunduran diri karena ikut berkompetisi pada pileg 2019 mendatang.
Alasannya berkas pengajuan pengunduran diri tidak dilakukan dalam rapat Paripurna DPRD setempat, yang membuat Pemrov Sulsel belum memproses usulan yang di sampaikan keempatnya kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Kita belum bisa proses, sebab surat pengunduran diri yang mereka ajukan belum disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, yang mana hal itu wajib dilakukan,” Ungkap Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulsel, Hasan Basri Ambarala saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/7/2018).
Baca Juga :
Mantan Calon Bupati Sinjai 2009 ini mengaku, pemerintah akan memproses usulan keemaptnya jika mereka telah melakukan pengusulan pengunduran diri dalam rapat Paripurna Dewan sesuai dengan aturan UU Nomor 23 tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah.
Empat kepala dan wakil kepala daerah tersebut adalah Bupati Sidrap, Rusdi Masse, Wakil Bupati Soppeng, Supriansa, Wakil Bupati Enrekang, Amiruddin dan Wakil Bupati Pinrang, Darwis Bastama.
Hasan menambahkan, setelah usulan Pengunduran mereka dilakukan dalam rapat paripurna pihaknya baru akan mengusulkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian ke menteri Dalam negeri.
Sementara untuk dua Kepala Daerah Aktif, pengusulan ini dilakukan oleh Gubernur Sulsel kepada Menteri Dalam Negeri sesuai aturan UU Nomor 23 tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah.
diektahui empat Kepala daerahd an wakil Kepala daerah mengusulkan mundur dari jabatannya dikarenakan ikut berkometisi pada pemilihan Legislatif tahun 2019 mendatang dan sayar mudnur dari jabatannya mutlak di lakukan sebelum KPU menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) (**)



Komentar